SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 02 Maret 2009

KPU Harus Berani dan Jujur

Senin, 2 Maret 2009

Ulasan

MENGANTISIPASI tingginya suara batal maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani, jujur, dan berterus terang bahwa mencontreng bukan satu-satunya cara menandai yang sah. Namun beberapa alternatif seperti mencoblos, menggaris, mencoret, menyilang, itu juga sah menurut undang-undang.

Selama ini, KPU terkesan tidak jujur dan menutupi hal mencoblos itu. Padahal sebaghian warga lebih terampil mencoblos ketimbang mencontreng. Apalagi, menandai dengan pulpen itu adalah cara yang asing bagi mereka.

Karena itu, KPU harus menyiapkan alat mencoblos pada bilik suara di TPS. Denagn tidak disiapkannya alat coblos di TPS maka KPU telah mengabaikan undang-undang tentang sahnya mencoblos itu.

Dengan adanya peraturan pemerintah tentang mencoblos dan mencoret dua kali juga sah maka perangkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS wajib menyampaikan itu kepada wajip pilih sebelum memasuki TPS.

Intinya, KPU harus memanfaatkan sisa waktu agar suara batal dapat dikurangi. KPU harus berani mengatakan kepada calon pemilih, bahwa daripada suara mereka batal karena mencontreng, lebih baik mencoblos.

Selain itu, meskipun secara tidak langsung sudah banyak caleg telah mengeluarkan biaya membantu KPU dalam bersosialisasi, namun para caleg sebaiknya kembali mendatangi calon konstituennya menjelaskan teknis pemilu yang terbaru. Mereka harus maklum bahwa pemilu inilah paling labih dan rapuh kepastian hukumnya di Indonesia.

Maqbul Halim, Sekretaris Ekskutif LSKP Makassar
(opi)

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi 2 Maret 2009
http://tribun-timur.com/read/artikel/14415
Akses: 2 Maret 2009

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim