SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 23 Februari 2009

Sistem Suara Terbanyak Semangati Caleg Incumbent

Meski Dapat Nomor Urut Sepatu
Sabtu, 21 Februari 2009

Makassar, Tribun- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 214 UU Nomor 10/2008 bahwa perolehan suara tidak berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak menginspirasi sejumlah calon legislatif yang mendapat nomor urut besar. Keputusan ini juga menghidupkan kembali peluang sejumlah caleg incumbent dengan nomor urut sepatu.

"Pokoknya, tidak ada hari tanpa sosialisasi. Ini adalah pemilu pertama di mana caleg dengan suara terbanyak yang akan mewakili rakyat. Sistem suara terbanyak memberi energi berlipat untuk bekerja," kata caleg Golkar Sulsel, Madjid Tahir, di DPRD Sulsel, Jumat (20/2).

Majid adalah legislator beringin dan kembali mencalonkan diri. Kali ini mendapat nomor urut tujuh di Dapil VII, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Palopo. Di dapil Luwu Raya ini, juga ada nama Isjaya Kaladeng yang ditempatkan di nomor urut lima.
Hal senada disampaikan caleg nomor urut tujuh PKS dari Dapil Makassar, Munawwar Abd Djabbar. Meski berstatus wakil rakyat, Munawwar kebagian nomor urut sepatu. Kasus yang menimpa politisi senior ini juga terjadi pada koleganya di PKS, Susi Smitha Pattisahusiwa yang mendapat jatah nomor lima di dapil yang sama.
Di Dapil II, Gowa, Takalar, dan Jeneponto, legislator Golkar yang dikenal dekat dengan Wagub Agus Arifin Nu'mang, Chaidir Arief Krg Sijaya kebagian nomor urut sepuluh dari total 13 caleg yang diajukan Golkar. Sijaya yang dikenal rajin berkantor setiap hari di parlemen lebih banyak menghabiskan waktu di daerah.
Dari catatan Tribun, terdapat 20 caleg incumbent yang kebagian nomor urut besar (Lihat, Mereka Diuntungkan).
Dibanding caleg pendatang baru dengan nomor urut besar, mereka memiliki peluang sama melenggang kembali ke parlemen. Peluang mereka sama dengan caleg di nomor urut satu.
"Dengan bekal popularitas selama lima tahun mereka sudah dikenal konstituennya. Tinggal bagaimana mensosialisasikan nomor urutnya," kata mantan anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, terkait peluang caleg incumbent dengan nomor sepatu ini. Sebagai incumbent, caleg ini mendapat "fasilitas" dari kas negara untuk membiayai perjalananya ke daerah. Tunjangan komunikasi Rp 9 juta per bulan, tunjangan reses Rp 15 juta per empat bulan plus gaji bulanan di angka Rp 20 jutaan menjadi salah satu modal berharga dibanding caleg pendatang baru. Belum termasuk akses ke birokrasi daerah yang menjadi dapilnya.
(sur)

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi Sabtu, 21 Februari 2009
http://www.tribun-timur.com//read/artikel/12753
Akses: 23 Februari 2009

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim