SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 20 Februari 2009

Koordinator Jurnalis Makassar Jalani Sidang

Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com
Selasa, 17 Februari 2009 | 13:02 WITA

Makassar, Tribun -- Koordinator Koalisi Junalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Upi Asmaradhana siang ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/2).

Sidang kali ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Bambang Eka, Imran Yusuf, dan Eka W. Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim Parlas Nababan (ketua), Kemal Tampubolon, dan Mustari.

Upi adalah terdakwa atas laporan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar. Upi dituduh telah memfitnah dengan tulisan dan atau penghasutan atas diri Sisno Adiwinoto.
Sejumlah advokat yang menjadi tim pembela Upi terlihat di antaranya Abraham Samad, M Hasbi Abdullah, Abdul Muttalib, Anwar, Abdul Azis, Abdul Muin, M Dahlang, dan beberapa pengacara dari LBH Makassar. Terlihat di antara pengunjung juga hadir Nasaruddin Pasigai.

Puluhan jurnalis dari berbagai media memadati kursi pengunjung. Mereka umumnya mengenakan pakaian hitam-hitam sebagai simbol berduka atas terancamnya kebebasan pers menyusulnya diseretnya Upi sebagai terdakwa atas laporan Sisno Adiwinoto.

Sejumlah pengacara seperti Nasaruddin Pasigai dan beberapa aktivis LSM seperti Ketua Forum Informasi dan Komunikasi (FIK) Ornop Sulsel Khudli Khuduri dan mantan anggota KPU Kota Makassar Maqbul Halim juga tampak berdiri di ruangan sidang menyaksikan JPU bacakan dakwaannya.

Sebelum sidang digelar, sejumlah jurnalis membagi-bagikan bunga kertas yang dihiasi kertas bertuliskan Stop Kriminalisasi Pers dan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers kepada para JPU dan hakim.

Inilah sidang kali pertama yang mendudukkan jurnalis sebagai terdakwa karena kasus tuduhan penghinaan seorang pejabat.(*)

Sumber: Tribun-Timur.com Online Selasa, 17 Februari 2009
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/11946
Akses; 20/02/09

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim