SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 23 Desember 2008

Tetapkan Anggota KPU, Jayadi Cs Dikecam

Selasa, 23-12-2008

Makassar, Tribun - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) mendemo KPU Sulsel, Senin (22/12). Mereka memprotes penetapan lima anggota KPU Jeneponto yang dilakukan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas bersama anggota, Samsir A Rahim, Ziaurrahman Mustari, Lomba Sulthan, dan Nusra Azis.

HPMT menilai keputusan KPU Sulsel berbau nepotis. "Makanya kami tidak percaya lagi dengan KPU Provinsi Sulsel. Kami sangsi akan independensi KPU yang sarat kepentingan," terang Ketua Umum PB HPMT Afrizal Machmud.

Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap anggota KPU Jeneponto terpilih.
Lima anggota KPU Jeneponto yang baru ditetapkan itu adalah Mushtova Kamal MPd, M Agus MPd, Adul Rahmat, Nur Jalil MH, dan Khaeruddin.

"Makanya kami meminta agar diadakan pemilihan ulang karena anggota yang sekarang sarat dengan nepotisme," katanya.

Sejumlah lembaga menyatakan protes dan kecaman ke KPU Sulsel atas keputusan pleno menetapkan anggota KPU di beberapa kabupaten/kota melalui rilis ke Redaksi Tribun, tadi malam.

Mahasiswa Anti Kolonialisasi Rakyat (Makar) melalui rilis yang ditandatangani koordinatornya, Hendraningrat HA Santo menilai penetapan anggota KPU sarat dengan kepentingan golongan tertentu.

Menurut Makar, ada anggota partai politik yang ditetapkan sebagai anggota KPU Enrekang.

Kecaman lain disampaikan HMI Cabang Jeneponto melalui rilis. Mereka menilai KPU Sulsel dalam melaksanakan seleksi terindikasi tidak mengedepankan kualitas dan profesionalisme, tapi sarat nepotisme(lihat, Mereka Protes).

"Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan mobilisasi massa yang besar untuk memboikot KPU Sulsel sampai tuntutan kami diterima.

Lima anggota KPU Enrekang terpilih adalah Usman Abdullah, Suardi Mardua, Rahmawati K, Asram Abdullah Sapri, dan Baharuddin.

Penjelasan KPU
Sesuai Aturan, Kami Tidak Anulir
Kami tidak akan mengubah keputusan pleno. Penetapan anggota KPU di delapan kabupaten/kota itu tidak mungkin lagi dianulir, kecuali ada fakta dan data bahwa mereka memang tidak berhak menjadi anggota KPU.

Kami tidak akan mengubah keputusan karena keputusan itu kami lakukan sesuai tahapan dan aturan.

Sebenarnya, teman-teman yang protes itu salah alamat dan terlambat. Seharusnya, mereka protes sejak awal, sebelum penetapan 10 besar dilakukan oleh tim seleksi.
Bahkan, nama-nama mereka yang lolos tahap 20 sampai 10 besar kami umumkan di media untuk meminta tanggapan masyarakat.

Seharusnya pada saat itu mereka sudah protes. Begitu pun setelah 10 besar diserahkan ke KPU Provinsi Sulsel, kalau memang ada yang dinilai tidak layak, mereka sampaikan surat ke kami yang berisi fakta, data, dan bukti.

Setelah ditetapkan seperti ini, kami tidak akan anulir lagi karena kami yakin sudah sesuai aturan dan tahapan.

Dr Jayadi Nas, Ketua KPU Sulsel

Sumber: Tribun Timur Edisi Selasa, 23-12-2008
http://tribun-timur.com/view.php?id=114323&jenis=Politik
Akses tanggal 23/12/08

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim