SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 01 Desember 2008

Maqbul Halim ke KPU Makassar Lagi? (1)

Makassar, 01/12/08
Sejak awal sampai hari penutupan pendaftaran, saya masih yakin bahwa saya tidak akan mendaftar lagi sebagai calon anggota KPU Kota Makassar 2009-2014. Keyakinan saya itu masih bertahan sampai tiga jam sebelum pendaftaran pada tanggal 3 Nopember 2008 itu ditutup. Hingga kemudian pendaftaran betul-betul ditutup pada pukul 16.00 sore hari itu, saya akhirnya sadar dan tahu, saya mendaftar kepada panitia seleksi untuk menjadi calon anggota KPU Makassar periode 2009-2014.

Salah satu yang membuatku urung melanjutkan kiprah di KPU Makassar adalah bahwa Pemilu 2009 adalah pemilu yang selain berat dan rumit, juga didahului persiapan dari KPU Pusat yang tidak terporgram dengan baik dan matang. Kenyataan itu tentu akan membawa kerepotan bagi perangkat organisasi di level bawah seperti KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini berarti bahwa menjadi anggota KPU di level tersebut adalah berat, tidak cukup hanya dengan semangat gagah-gagahan.

Alasan di atas, bisa dipahami sebagai pertanda bahwa saya berusaha menghindarkan diri dari tanggung jawab yang lebih besar. Sebaliknya, orang-orang bisa saja mengatakan bahwa pada situasi seperti yang akan datang inilah akhirnya bisa diakui bahwa memang Maqbul Halim memang kompeten dan dapat dipercaya menjadi anggota KPU Kota Makassar. Untuk hal itu, saya juga bisa mengatakan bahwa menjadi anggota KPU Kota Makassar di hadapan tahapan persiapan Pemilu 2009 yang penuh ketidak-pastian dan perencanaan program tahapan yang tidak tuntas adalah keputusan nekad, bukan berani. Sebab ada sistem dan kondisi dalam persiapan Pemilu 2009 yang membuat orang kuat sekali pun menjadi tidak berdaya, berkerja tambal sulam.

Masalah yang berkecamuk dalam pikiranku itu, rupanya tidak menghasilkan fakta pada tanggal 3 Nopember 2008, bahwa saya betul-betul tidak mendaftar lagi di KPU Kota Makassar karena kondisi tersebut. Sampai pada argumen ini, keputusan bagiku untuk kemudian mendaftar belum bisa diklarifikasi dengan pertimbangan-pertimbangan yang saya miliki. Orang-orang bisa menyebut penyataan dan fakta causal ini sebagai sebuah bentuk inkonsistensi pada diri saya.

Pada sisi lain, saya juga mengakui adanya tantangan baru pada Pemilu 2009 yang bisa membuat saya terbukti bisa hidup di dua musim yang berbeda. Banyak hal yang telah berubah, terutama ketika Pemilu 2004 dibandingkan dengan Pemilu 2009. Saya sendiri pernah berpikir, kalau orang-orang menyebut saya terampil dan kompeten sebagai aktor penyelenggara pemilu, mungkin yang dimaksudkan adalah Pemilu 2004 dan Pemilukada Walikota Makassar 2008, namun tidak mencakup Pemilu 2009.

Pada musim Pemilu 2004 silam, hampir segalanya telah tersaji. Semua regulasi yang bersifat teknis telah selesai disusun oleh KPU rezim Nazaruddin Syamsuddin dan kawan-kawan sebelum tahapan berjalan pada April 2003. Praktis, ketika tahapan sedang berjalan sejak Agustus 2003, perhatian KPU Pusat tinggal tertuju pada pemantapan koordinasi dengan perangkatnya di propinsi dan kabupaten/kota dalam menerapkan aturan-aturan teknis yang ada. KPU propinsi dan kabupaten/kota tidak dibuat cemas oleh ketidakpastian pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan program. Semua petunjuk teknis sudah clear dan clean, alias terang dan jelas, serta KPU propinsi dan kabupaten/kota tidak perlu menunggu kapan ditetapkan dan kemudian diberlakukan.

Pada Pamilu 2004, banyak obyek yang beragam sehingga membutuhkan penanganan khusus. Saya masih ingat, semua KPU propinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan perencanaan khusus, baik menyangkut program maupun yang menyangkut logistik, terutama bagi daerah yang berkendala faktor geografis, seperti pegunungan dan kepulauan. Dalam implementasi program kemudian, KPU propinsi dan KPU kabupaten/program tidak lagi dipusingkan oleh hal-hal yang bersifat khusus di lapangan.

Itulah bagian dari pelaksanaan tahapan Pemilu 2004 sebagai gambaran yang bisa menjadi bahan perbandingan terhadap pelaksanaan program tahapan Pemilu 2009 yang sedang berlangsung sekarang. Gambaran tersebut bukanlah sebuah penilaian terhadap jalannya proses Pemilu 2009 saat ini. Bagi saya, tahapan persiapan Pemilu 2009 memiliki kelemahan, seperti proses penetapan daftar calon tetap (DCT), penetapan daftar pemilih tetap (DPT), dan sebagainya, dilalui dengan berbagai perubahan yang tidak terencana. Perubahan terjadi justru merupakan rekomendasi dari ketidak-cermatan KPU menyusun program dan dalam melaksanakan program. Salah satu contoh adalah hari pemungutan suara dimolorkan dari tanggal 5 ke tanggal 9 April 2009. Seorang anggota KPU propinsi dan kabupaten/kota harus bersiap-siap bekerja di tengah ketidak-pastian dan dengan navigasi peraturan yang kadang-kadang lama baru terbaca.

Tentu saja, ini adalah tantangan. Hal ini membutuhkan keputusan nekat, sebagaimana nekatnya seseorang memasuki rimba hutan yang masih perawan. Bagi beberapa orang, mungkin keputusan nekat ini ditempuh hanya karena ingin digelari pemberani. Apa yang saya putuskan pada tanggal 3 Nopember 2008 yang lalu itu mirip sebuah keputusan nekad. Entahlah, apakah saya juga ingin disebut berani dengan cara berbuat nekat!

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim