SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Sabtu, 27 September 2008

KPU Umumkan 1.681 Caleg

Jumat, 26-09-2008
Terima Laporan Masyarakat Hingga 9 Oktober

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makasssar, Jumat (26/9) hari ini, mengumumkan daftar caleg legislatif sementara (DCS) dari 38 partai politik yang ikut Pemilu 2009 mendatang.

Jumlah caleg berkisar 1.600 orang yang akan memperebutkan 50 kursi di parlemen Kota Makassar.

Anggota KPU Makassar Maqbul Halim, mengatakan, DCS wajib diumumkan melalui media massa pada masa 26 September hingga 9 Oktober mendatang.

Pengumuman itu penting untuk diketahui publik Kota Makassar tentang calon wakil rakyat yang bakal dipilih pada pemilu legislatif nanti.

Pada tahapan pengumuman, KPU menunggu tanggapan dan penyampaian masyarakat terhadap DCS tersebut. "Apabila ada masyarakat yang dapat membuktikan bahwa caleg itu tercela dan melanggar undang-undang maka dia tidak masuk dalam DCT. Itu sudah domain KPU," kata Maqbul

Sedangkan KPU mengumumkan 1.681 DCS untuk DPRD Sulsel. Mereka akan memperebutkan 75 kursi di DPRD Sulsel dari tujuh daerah pemilihan (DP).

Caleg yang diumumkan KPU Sulsel terdiri atas 1.127 laki-laki dan 554 perempuan. Namun, tidak ada jaminan nama mereka lolos tercatat di kartu suara. KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengkritisi para caleg.

Masyarakat yang mengetahui latar belakang dan masa lalu caleg diminta untuk melaporkannya ke KPU. Penyelenggara pemilu ini sudah membuka kota pengaduan yang dipajang di depan Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

KPU menerima pengaduan masyarakat tentang mereka hingga 9 Oktober, sebelum diumumkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Laporan masyarakat dialamatkan ke KPU dengn melampirkan bukti-bukti dan identitas," ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Sulsel, Ziaurrahman Mustari, tadi malam.

Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat, KPU akan menyampaikan ke partai dan diminta klarifikasi. "Jika terbukti atau ada indikasi, kami minta partai mencoret caleg bersangkutan," tegas Ziaurrahman.

KPU telah membentuk divisi penerimaan pengaduan masyarakat yang diketuai Kepala Bagian Hukum Hukum dan Humas KPU Sulsel, Rusman Nontji. "Pokoknya pengaduan yang masuk dijamin. Kalau yang bersangkutan minta dirahasiakan identitasnya, pasti kami lindungi," ujar Rusman.

Ijazah Palsu
Menurut Ziaurrahman, jika partai tidak mencoret caleg yang menggunakan dokumen palsu, maka yang bersangkutan akan gugur dengan sendirinya meski dinyatakan terpilih.
"Sebab dia tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan karena menggunakan keterangan palsu atau dokumen palsu," jelasnya.

Mengenai caleg yang pernah menjalani hukuman penjara, nasibnya ditentukan oleh ancaman hukuman yang pernah diterima. Menurut Ziaurrahman, KPU berpatokan pada ancaman hukum.

Jika yang bersangkutan pernah diancam hukuman lima tahun, maka meski hanya divonis tiga tahun dan sudah menjalaninya tetap dianggap tidak berhak menjadi anggota parlemen dan partai akan diminta menggantinya.

Sedangkan mengenai ijazah palsu, KPU akan bertindak tegas jika memang terbukti caleg bersangkutan menggunakan ijazah palsu.

"Untuk ijazah palsu prosesnya lama. Tapi jika terbukti, meski yang bersangkutan terpilih tetap tidak bisa dilantik karena syarat menjadi anggota dewan dengan sendirinya ia tidak miliki," kata Ziaurrahman.

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi Jumat, 26 September 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=98803&jenis=Front
Tanggal Akses: 27 September 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim