SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Rabu, 08 Oktober 2008

KPU Gelar Rakornis Kampanye Pilwali Makassar

Press Release
Rabu, 08 Oktober 2008.

KPU Kota Makassar – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar kembali menggelar pertemuan dengan tim kampanye tujuh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, di kantor KPU kota Makassar, Rabu siang (8/10). Rapat dalam rangka pemantapan persiapan kampanye yang akan digelar pada 12 hingga 25 Oktober. Dalam pertemuan ini, secara tekhnis dibahas mengenai tim kampanye, jadwal, tahapan dan bentuk kampanye serta tekhnis pengelolaan dana kampanye masing-masing pasangan calon. Rapat tekhnis serupa juga pernah dilakukan KPU pada 24 September lalu.

Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU kota Makassar, Andi Dirgahayu Lantara, memaparkan, KPU telah menetapkan 3 metode kampanye, yaitu dalam bentuk Rapat Umum, Rapat Tertutup dan Rapat Terbatas yang bersifat dialogis. “Untuk Rapat Umum yang akan digelar pada 13 sampai 19 Oktober, calon yang mendapat giliran bebas menentukan titik mana saja dikota Makassar yang akan digunakan, pada hari yang sama calon lainnya dapat berkampanye dalam bentuk rapat terbatas atau dialogis sesuai zona yang ditentukan,” papar Dirgahayu.

Dirga berharap, masing-amsing tim pasangan calon dapat segera melaporkan jadwal dan rencana kampanyenya kepada KPU kota Makassar, Panwas dan Aparat kepolisian. Jadwal kampanye memuat rencana tempat yang akan digunakan untuk kampanye, pihak-pihak yang akan terlibat dalam kampanye, serta rute yang akan dilalui.

Sementara itu, Tim Auditor Dana Kampanye, Ahmad Dahlan, menegaskan agar tim pasangan calon memperhatian secara benar pengisian laporan dana kampanyenya. Laporan dana kampanye, kata Dahlan, harus diserahkan paling lambat 3 hari setelah pencoblosan. “Perlu kehati-hatian dalam menyusun laporan dana kampanye, karena yang satu ini bisa mempengaruhi penetapan calon bersangkutan, juga soal waktu pelaporan jangan sampai molor” kata Dahlan yang juga dibenarkan ketua KPU Zulkifli Gani Ottoh.

Menurut Dahlan, dana kampanye yang harus dilaporkan terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga akhir masa kampanye, meliputi transaksi atau bukti penerimaan dan pengeluaran pada rekening khusus dan buku kas tim masing-masing. “Jadi catat sesuai kronologis transaksi dan sertakan bukti atau kwitansi transaksinya, karena ini yang akan ditelusuri kebenarannya” jelas dia.

Bukan hanya itu, menurut Ahmad Dahlan, tim auditor juga akan menelusuri hingga ke pihak yang menyerahkan dana bantuan. Karena itu dia meminta agar dalam laporan tersebut juga disertakan nama, alamat dan nomor telepon genggam penyumbang. “Untuk penyumbang badan hukum swasta, bahkan akan ditelusuri hingga ke kas perusahaannya,” papar dia.

Untuk mempermudah pemahaman dan penyusunan laporan, KPU memberikan buku pedoman tekhnis penyusunan laporan kampanye kepada masing-masing tim kampanye. Rapat yang berlangsung selama hampir satu jam itu dipimpin langsung ketua KPU kota Makassar, Zulkifli Gani Ottoh, didampingi ketua Pokja Kampanye Andi Dirgahayu Lantara, tim Auditor dana kampanye Ahmad Dahlan dan rekan, anggota Panwas, serta diikuti oleh tim sukses tujuh pasangan calon. Sedianya, rapat tekhnis berlangsung pada pukul 14.00 Wita, namun molor 35 menit karena keterlambatan utusan dua pasangan calon.[]

Media Center
KPU Kota Makassar.

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim