SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 14 Agustus 2008

Tujuh Pasangan Berebut 959.814 Pemilih

(13 Aug 2008, 114 x , Komentar)

MAKASSAR -- Pilkada Kota Makassar dipastikan diikuti tujuh pasangan calon. Dari tujuh pasangan yang mengembalikan berkas pencalonan, tidak satu pun yang tereliminasi akibat tidak memenuhi syarat.Tujuh pasangan calon itu selanjutnya akan bersaing merebut 959.814 suara pemilih di kota ini. Kepastian tujuh pasangan calon yang bertarung ditetapkan melalui pleno yang digelar KPU Makassar, Selasa 12 Agustus.

Pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Makassar, H Zulkifli Gani Ottoh dan dihadiri tiga anggota KPU lainnya; Pahir Halim, A Syahrir Makkuradde, dan Dirgahayu Lantara. Satu lainnya, Maqbul Halim sedang bertugas di luar kantor.

Pleno anggota KPU tersebut menghasilkan berita acara penetapan pasangan menjadi peserta Pilkada Makassar. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan nomor: 270/43/P.KWK-MKS/2008.

Tujuh pasangan calon itu ditetapkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran ke KPU. Mereka adalah Halim Abd Razak-Jafar Sodding, Idris Manggabarani-Adil Patu, Ilham Alim Bachrie-Herman Handoko, Ilham Arif Sirajuddin-Supomo Guntur, Iriantosyah Kasim-Razak Djalle, Ridwan Syahputra Musagani-Irwan Paturusi, dan Firmansyah Mappasawang-Kasma F Amin.

“Dari tujuh pasangan calon yang mengembalikan formulir ke KPU, semua dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Makassar, H Zulkifli Gani Ottoh dalam jumpa persnya usai pleno.

Usai penetapan, lanjutnya, KPU Makassar menjadwalkan pengundian nomor urut. Rencananya, digelar 15 Agustus yang akan dihadiri seluruh pasangan calon. Saat pengundian nomor urut, penarikan undian akan dilakukan berdasarkan urut kedatangan (registrasi) pasangan calon pada saat acara.

Banyaknya pasangan calon yang bertarung tampaknya cukup merepotkan KPU dalam mendesain surat suara. Sebab, desain surat suara nantinya harus benar-benar mencerminkan keadilan dan kesamaan di antara tujuh pasangan calon.

“Soal itu, kita akan desain sebaik-baiknya,” janji Zulkifli. Dikatakan, desainnya hampir pasti tidak akan membuat model yang bersusun. Sebab, hal itu rentan dikomplain. Apalagi, jumlah pasangan calonnya ganjil.

Karena itu, menurut Zulkifli, mereka akan tetap membuat desain yang sejajar. Kendati, kata dia, lipatannya yang harus banyak, karena mengikuti tujuh pasangan calon.

Apalagi, lanjut wartawan senior ini, pada Pilkada Makassar, pemilih masih akan mencoblos. Aturan menandai atau mencontreng belum berlaku. Kecuali pada Pemilu 2009, ketentuan itu sudah diberlakukan.

“Karena itu, desainnya harus sangat hati-hati. Tidak boleh ada pasangan calon di atas atau di bawah. Sebab, KPU harus meminimalkan suara batal,” terangnya.

Tujuh pasangan calon yang bertarung juga membuka peluang adanya putaran kedua. Sebab, dengan jumlah pasangan calon yang banyak, bisa jadi tidak ada yang mampu meraih suara dominan sebagaimana dipersyaratkan UU.

Putaran Kedua
Bagi KPU, kata Zulkifli, anggaran yang tersedia Rp20 miliar sudah termasuk antisipasi jika memang pilkada harus dilakukan dalam dua putaran. Akan tetapi, kata dia, KPU berharap agar pilkada bisa satu putaran saja.

“Kami inginnya tidak ada putaran kedua. Tapi, kalau memang ternyata harus ada, kita sebagai penyelenggara juga sudah siap,” tegasnya.

Untuk diketahui, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Makassar adalah 959.814. Jumlah tersebut tersebar pada 1.792 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS, maksimal 600 pemilih.

Mundur Permanen
Ditetapkannya pasangan calon tentu berimplikasi terhadap kandidat yang berasal dari pejabat negeri. Misalnya, Wakil Walikota yang diusung Partai Golkar, Supomo Guntur. Begitu ditetapkan sebagai kandidat, maka yang bersangkutan harus segera memasukkan pemberhentian permanen.

“Mulai ditetapkan, yang bersangkutan sudah harus memasukkan pemberhentian permanen,” ujar Ketua Pokja Pendaftaran Calon KPU Makassar, Pahir Halim.

Meski demikian, kata Pahir, KPU tidak menetapkan batas akhir bukti pemberhentian permanen itu harus dimasukkan. Menurut dia, surat tersebut bukan bagian dari persyaratan. Sebaliknya, hanya kelengkapan administrasi belaka. (har)

Sumber: Harian Fajar Edisi 13 Agustus 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=72791
Akses terakhir: 14 Agustus 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim