SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 26 Agustus 2008

Delapan Persen KTP Dukungan DPD di Makassar Batal


Selasa, 26 Agustus 2008
Press Release

KPU Kota Makassar – Komisi Pemilihan Umum kota Makassar telah merampungkan verifikasi dukungan KTP calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Sulawesi Selatan. Jumlah dukungan yang diverifikasi sebanyak 3.955 KTP yang diserahkan 38 calon melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dari 3.955 dukungan, 3.631 KTP (91,80 %) dinyatakan memenuhi syarat dan hanya 324 KTP yang tidak memenuhi syarat atau setara dengan 8,19 persen.

”Hasil verifikasi dukungan DPD di kota Makassar telah kami serahkan ke KPU Provinsi kemarin,” kata Anggota KPU Makassar, Makbul Halim, di kantor KPU Makasar, Selasa siang (26/8).

Verifikasi dukungan itu, kata Makbul, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebanyak 3.740 KTP yang diverifikasi. Hasilnya, sebanyak 3.416 memenuhi syarat dan hanya 324 yang tidak memenuhi syarat. Tahap kedua adalah verifikasi dukungan tambahan yang diserahkan masing-masing calon melalui KPU provinsi. Dari 215 dukungan tambahan yang diserahkan 33 calon, semua dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi dukungan KTP calon anggota DPD di kota Makassar, Nur Alam Hamzah tercatat sebagai calon anggota DPD yang meyerahkan dukungan warga Makassar terbanyak, yaitu 300 KTP, disusul Surya Darma dengan 276 dukungan KTP penduduk Makassar. Sedangkan yang tersedikit adalah Andi Sumangelipu yang hanya menyerahkan dukungan 5 KTP warga Makasar.

Jumlah KTP dukungan sah hasil verifikasi KPU kota Makassar, selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi untuk digabung dengan jumlah dukungan sah dari semua kabupaten/ kota se Sulawesi Selatan.

Pencalonan anggota DPD dilakukan secara perseorangan, dengan cara menyerahkan daftar dukungan penduduk yang dibuktikan dengan tandatangan dan dilampirkan foto copy KTP. Syarat minimal dukungan adalah 1.000 KTP bagi provinsi dengan penduduk dibawah 1 juta dan 2000 KTP untuk provinsi dengan penduduk antara 1 hingga 5 juta. Provinsi dengan 5 hingga 10 juta penduduk adalah 3000 KTP, 10 sampai 15 juta penduduk, 4000 KTP dan 5000 KTP bagi provinsi yang memiliki penduduk diatas 15 juta jiwa.[]

Media Center
KPU Kota Makassar

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim