SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 08 Juli 2008

KPU Undang Disdukcapil untuk Satukan Persepsi Data Pemilih

Makassar, 8 Juli 2008

KPU Makassar – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar, di kantor KPU Selasa siang (8/7). Rapat yang dipimpin ketua KPU H. Zulkifli Gani Ottoh, SH. dan didampingi Maqbul Halim itu dihadiri langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Maruhum Sinaga beserta jajaran staffnya, serta ketua PPK se-kota Makassar.

Rapat tersebut dilaksakan untuk menyatukan pemahaman bersama antara KPU, PPK dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai Data Pemilih untuk Pemilu Walikota Makassar 2008. Pemutahiran sendiri akan berakhir pada 27 Juli 2008.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, meminta PPK agar dalam pemutakhiran data pemilih tetap mengacu pada DPS yang diserahkan KPU Kota Makassar sebelumnya pada tanggal 18 Juni. Sedangkan data pemilih tambahan sebagai akibat transaksi kependudukan akan diserahkan langsung ke PPS pada tanggal 24 Juli nanti.

”Pada prinsipnya, semua penduduk Makassar yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah berhak memilih, dan penyelenggara wajib memasukan nama mereka ke dalam daftar pemilih tetap,” ujar Makbul.

Dijelaskan Maqbul, identitas kependudukan itu bisa berupa KTP, Pasport, Kartu Keluarga dan surat keterangan resmi dari pemerintah kota Makassar. ”Jika tidak terdaftar di DPS, yang bersangkutan dapat melaporkan diri ke PPS dengan membawa bukti kependudukan yang sah. Untuk itu, petugas PPS wajib memasukkan ke dalam daftar pemilih,” paparnya.

Hanya saja, Maqbul memberi batasan pemilih susulan hanya bisa diakomodir sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juli.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Maruhum Sinaga, meminta warganya yang merasa belum terdaftar sebagai penduduk kota Makassar untuk segera mengisi Formulir Data Kependudukan yang ada di kelurahan. ”Asal dia sudah mengisi formulir data kependudukan pasti secara otomatis akan terdaftar sebagai penduduk resmi kota Makassar, tapi tetap mengikuti prosedur dan aturan seperti melalui keterangan RT dan RW,” katanya.

Maruhum mengaku akan kembali memasukkan data pelayanan kependudukan ke PPS pada 14 Juli. Karena itu, dia menghimbau warganya yang belum terdaftar pada DPS agar proaktif melapor ke RT/ RW dan kelurahan setempat sebelum 14 Juli.[]

Media Center
KPU Kota Makassar

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim