SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 22 Juli 2008

Berkas Semua Balon Walikota Makassar Tidak Lengkap

Selasa, 22 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar - Semua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dilaporkan belum memenuhi seluruh syarat dokumen administratif pencalonan. Kekurangan itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar merampungkan penelitian atas berkas administratif yang dipersyaratkan. Meski demikian, KPU masih memberi kesempatan perbaikan berkas sebelum jadwal penetapan calon pada 12 Agustus mendatang.

Perihal kekuranglengkapan berkas persyaratan itu disampaikan Ketua Pokja Pendaftaran KPU, Pahir Halim, S.Sos. saat pertemuan dengan para perwakilan bakal calon usungan Parpol dan Balon Perseorangan. Pertemuan digelar secara terpisah di Media Center KPU Kota Makassar, Selasa Siang (22/1). Pertemuan dengan perwakilan bakal calon Usungan Parpol digelar pukul 10.00 Wita dan pukul 14.00 untuk bakal calon perseorangan.

IASmo
Menurut Pahir, Berkas yang harus dilengkapi oleh Pasangan IASmo adalah bukti setoran laporan kekayaan dari KPK dan NPWP khusus untuk Ilham Arief Sirajuddin, sedangkan Supomo Guntur dilaporkan telah lengkap. Tiga dari enam partai pengusung pasangan ini, yaitu Golkar, PPD dan PBR juga masih harus melengkapi foto copy komposisi pengurus DPD Propinsi yang di SK-kan oleh DPP.

"Perlu klarifikasi apakah pengurus tingkat kota itu di SK-kan oleh DPD Provinsi atau DPP, jika DPD Kota di SK-kan oleh provinsi maka perlu dilampirkan copy komposisi pengurus Provinsi yang di SK-kan oleh DPP, juga pasal-pasal dalam AD/ ART partai yang mengatur soal itu," papar Pahir.

Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur (IASmo) diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan Daerah (PPD).

Idial
Pasangan Idris Manggabarani dan Adil Patu yang diusung koalisi Partai Demokrat dan PDK juga masih harus memperbaiki berkas pencalonannya. Idris masih harus memperbaiki form daftar riwayat hidup karena terjadi kekeliruan penulissan tanggal kelahiran, juga form pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan profesi. Sementara Adil Patu harus melampirkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir mulai dari SD hingga SMA. Idris dan Adil, masing-masing juga belum menyerahkan bukti setoran laporan kekayaan dari KPK.

Partai pengusung Idial, PDK masih harus melampirkan fotocopy komposisi pengurus DPD kota yang di SK-Kan oleh DPD Provinsi ataupun DPP. "Sama seperti partai lain, jika pengusus DPD kota di SK-kan oleh Provinsi, maka harus juga melampirkan komposisi pengurus Provinsi yang di SK-kan oleh DPP, juga pasal yang mengatur soal itu," ujar Pahir.

Halim-Jafar
Halim Abdul Razak yang berpasangan dengan Jafar Sodding, belum mengisi form kesediaan mengundurkan diri dari jabatan profesi. Halim dan Jafar juga belum menyerahkan tanda bukti setoran laporan kekayaan dari KPK. Khusus untuk Halim, masih harus mengklarifikasi ada atau tidaknya Ijazah pengganti atas hilanganya Ijazah SMP dan SMA.

Halim, menurut Pahir, menyerahkan surat keterangan hilang ijazah SMP dan Ijazah SMA. "Ini sebenarnya tugasnya KPU untuk mengkalifikasi, ada atau tidaknya Ijazah pengganti dari sekolah yang bersangkutan," katanya.

Untuk Parpol pengusung Halim-Jafar, KPU juga meminta aturan atau pasal AD/ART PKS yang mengatur soal pengurus DPD kota diangkat oleh DPW Provinsi, serta klarifikasi surat pencalonan yang hanya ditandatangani oleh ketua umum. "Ini urusan internal parpol, jika aturan internal parpol demikian maka KPU tidak berwenang mencampuri," kata Pahir.

Untuk PNBK, lanjut Pahir, juga masih harus melengkapi fotocopy komposisi pengurus DPW Provinsi yang di SK-kan oleh DPP, juga pasal yang maengatur bahwa pengurus DPD kota di angkat oleh Provinsi.

RI
Ridwansyah Putra Musagani yang berpasangan dengan Irwan Paturusi, form pernyataan kenal dan dikenal didaerahnya tidak dilengkapi tanggal dan nomor surat, surat pencalonan tanpa nomor, form laporan kekayaan dan tanda bukti setoran laporan ke KPK serta belum melengkapi foto copy ijazah SD, SMP dan SMA yang telah dilegalisir.

Foto copy Ijazah SD dan SMA pasangannya, Irwan Paturusi juga belum dilegalisir. Irwan juga masih harus melampirkan asli foto copy ijazah SMP yang telah dilegalisir (stempel basah), bukan foto copy, serta mengisi formulir laporan kekayaan dan tanda bukti setoran laporan harta kekayaannya ke KPK.

Parpol pengusung Ridwan-Irwan (RI) juga belum menyerahkan susunan tim kampanye, visi misi pasangan bakal calon, nomor rekening khusus, form model B.2-KWK dari PPP belum dicap stempel, serta fotocopy SK Pelaksana Tugas DPW Sulsel yang di SK-kan oleh DPP serta ketentuan pasal yang mengatur soal itu.

Balon Perseorangan
Dokumen administratif pencalonan tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dari jalur perseorangan juga dilaporkan belum lengkap. Pasangan Iriantosyah Kasim DM – Abdul Razak Djalle belum memasukkan susunan tim kampanye dan nomor rekening khusus yang disertai bukti pembukuan rekening di bank bersangkutan. Iriantosah juga belum menyerahkan tanda bukti setoran laporan kekayaan ke KPK. Pasangannya, Razak Djalle masih kekurangan 1 lembar pas foto warna ukuran 4x6 cm.

Firmansyah Mappasawang yang berpasangan dengan Kasma F. Amin, belum menyerahkan NPWP, tanda bukti setoran laporan kekayaan ke KPK dan pas foto hitam putih dan warna masing-masing 4 lembar. Sementara pasangannya, Kasma hanya kekurangan satu berkas, yaitu NPWP.

Ilham Alim Bachri yang berpasangan dengan Herman Handoko, belum mengisi daftar riwayat hidup serta kekurangan 4 lembar pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm. Herman Handoko juga demikian, belum menyerahkan tanda bukti setoran laporan kekayaan ke KPK, NPWP serta 4 lembar pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm.

Ketua KPU, Zulkifli Gani Ottoh, meminta Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar segera melengkapi dokumen administratif pencalonannya, sebelum jatuh tempo pada 2 Agustus mendatang. "Sebenarnya masa perbaikan berkas itu masih cukup lama, yaitu 2 Agustus, namun jika bisa dilengkapi lebih cepat, itu tentu jauh lebih baik," ujarnya.[]

Media Centre
KPU Kota Makassar

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim