SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 27 Juni 2008

Lima Parpol Baru Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi di KPU Kota Makassar

Makassar, 27 Juni 2008

Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap 28 partai politik calon peserta Pemilu 2009 di Makassar, KPU Kota Makassar berdasarkan BERITA ACARA No. 210/162/KPU-MKS/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 menyatakan sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dan yang tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat yang tidak dipenuhi adalah syarat keberadaan kantor, syarat KTA pengurus, syarat SK kepengurusan, dan syarat jumlah minimal KTA. Salah satu dari syarat tersebut dari suatu partai tidak terpenuhi, maka secara keseluruhan, partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi.

Partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Makassar adalah sebanyak empat, yaitu: Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), dan Partai Kasih (PK). Sementara, partai-partai yang Memenuhi Syarat (MS) verfikasi faktual di KPU Kota Makassar adalah sebagai berikut:

Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Partai Matahari Bangsa (PMB)
Partai Republiku Indonesia (PRI)
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Persatuan Daerah (PPD)
Partai Buruh (PB)
Partai Nurani Umat (PNU)
Partai Patriot (PP)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Kristen Demokrat (PKD)
Partai Barisan Nasional (BARNAS)
Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN)
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
Partai Merdeka (PM)
Partai Reformasi (PR)
Partai Pembaruan Bangsa (PPB)
Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Partai Persatuan Sarikat Indonesia (PPSI)
Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)
Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan)

Verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, SK kepengurusan, dan KTA Pengurus dilakukan langsung oleh KPU Kota Makassar. Dalam hal ini masing-masing anggota KPU Kota Makassar dibagi menjadi lima tim dan masing-masing tim didampingi oleh sejumlah staf sekretariat. Sementara untuk verifikasi faktual terhadap jumlah minimal KTA untuk masing-masing partai, dilakukan oleh para anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat kecamatan.

Sebelum berlangsung verifikasi faktual di KPU Kota Makassar, ada perbedaan jumlah berkas partai-partai yang dikirimkan oleh KPU dari Jakarta dan jumlah nama partai-partai dari KPU di Jakarta yang mesti diverifikasi faktual di Kota Makassar. Jumlah nama yang diterima adalah sebanyak 28 partai, sementara jumlah partai yang dikirimkan berkasnya hanya 26. Dua partai yang tidak diterima berkasnya namun tertera dalam daftar untuk diverifikasi di Kota Makassar adalah PITA dan Pakar Pangan. Kedua partai ini menyusulkan berkasnya setelah mengetahui bahwa KPU di Jakarta tidak mengirimkan berkasnya ke KPU Makassar.

KPU Makassar juga tidak berhasil meneruskan untuk verifikasi faktual terhadap Partai Pemersatu Bangsa. KPU di Jakarta hanya menghirimkan satu dokumen yang terdiri dari 2 halaman untuk partai ini. Isi dokumen tersebut adalah memuat sebanyak 10 lembar fotocopy KTA. Oleh karena itu, KPU Makassar memutuskan tidak memverifikasi partai ini.

Sementara, ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pada perihal persyaratan minimal jumlah KTA, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). PKNU menyodorkan 116 KTA. Yang memenuhi syarat verifikasi adalah 62 KTA dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 54 KTA. Dalam verifikasi tahap kedua untuk perbaikan, PKNU mengusulkan sebanyak 54 KTA. Yang memenuhi syarat adalah 17 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 37.

PBI menyetorkan sebanyak 101 KTA. Sebanyak 14 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 87. Pada verifikasi lanjutan untuk perbaikan, PBI menyodorkan 74 KTA. Yang memenuhi syarat sebanyak 37 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 52. Dengan demikian, setelah melakukan verifikasi faktual terhadap kedua parpol ini, dan setelah menemukan bahwa jumlah minimal KTA dari kedua parpol ini tidak memenuhi syarat, maka KPU Kota Makassar menyatakan bahwa kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat secara keselurahan di tingkat Kota Makassar.

Khusus bagi Partai Pemersatu Bangsa (PPB), KPU Kota Makassar tidak melanjutkan verifikasinya karena partai ini mendapatkan informasi dari pimpinan pusatnya bahwa partai ini tidak diikutkan verifikasi di Propinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, karena nama dimasukkan ke dalam daftar verfikasi faktual dari KPU di Jakarta, maka KPU Kota Makassar tetap melakukan konfirmasi dengan partai yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan teknis dari KPU, jumlah mimimal KTA yang harus dimiliki oleh partai baru di Kota Makassar adalah 1/1000 jumlah penduduk Kota Makassar atau 1000 KTA. Semua parpol yang diverifikasi di Kota Makassar memilih jumlah 1000 itu. Dengan demikian, setiap parpol baru yang ikut verifikasi di Kota Makassar harus menyetor KTA sebanyak minimal 100 ke KPU di Jakarta untuk selanjutnya diverifikasi di KPU Kota Makassar. Dari angka tersebut, KPU Kota Makassar mengacak secara komputerisasi untuk mengambil 10% dari jumlah itu dan kemudian diverifikasi secara faktual.

Maqbul Halim
Ketua Pokja
Verfikasikasi Faktual Parpol
KPU Kota Makassar

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim