SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 30 Juni 2008

7 Parpol Terganjal di Sulsel

Minggu, 29-06-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, tujuh partai politik yang diverifikasi di 23 kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Namun, mereka tetap bisa mencalonkan legislatornya jika di KPU Pusat menetapkan mereka lolos verifikasi nasional.

Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Nurani Umat, Partai Kristen Demokrat, Partai Karya Perjuangan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan, dan Partai Kasih.

Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Faktual Parpol, Ziaur Rahman Mustari, Sabtu (28/6), menjelaskan, dia akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas hasil verifiksi tersebut ke KPU Pusat.

"Ketujuh parpol ini belum tentu tidak bisa ikut berkampanye atau mencalonkan legislatornya di Sulsel. Tergantung nanti bagaimana keputusan di KPU Pusat. Siapa tahu hanya Sulsel yang tidak memenuhi syarat, sementara provinsi lain tetap memenuhi syarat dan memenuhi syarat dua per tiga dari total provinsi di Sulsel," jelas Ziaur.

Di antara ke tujuh parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi tersebut tiga di antaranya hanya menyisakan satu sampai tiga kabupaten yang memenuhi syarat.Selebihnya dinyatakan tak layak untuk diverifikasi.

"Petugas kami di lapangan kadang merasa heran juga kok ada pengurus parpol yang tidak mengaku sebagai pengurus sedangkan di berkas yang dimiliki nyata-nyata tertulis nama dan alamat orang yang bersangkutan sebagai pengurus salah satu parpol," kata Ketua KPU Sulsel Dr Jayadi Nas.

Parpol yang paling sedikit memenuhi syarat verifikasi adalah Partai Kedaulatan. Dari hasil verifikasi faktual KPU, hanya satu cabang di Sulsel yang memenuhi syarat yaitu di Tana Toraja. Sedangkan satu cabang lainnya di Takalar dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Dalam berkas yang diterima KPU Sulsel dari KPU Pusat menyatakan PBI memang hanya menyerahkan dua berkas cabang di kabupaten yang akan diverifikasi, Tana Toraja dan Jeneponto.

Partai lainnya yang agak tragis adalah Partai Nurani Umat (PNU). Dari 18 kabupaten/kota yang disetor untuk diverifikasi faktual, ternyata hanya 14 cabang yang memenuhi syarat. Padahal syarat utama agar partai tersebut lolos di tingkat provinsi adalah memenuhi minimal 15 cabang di kabupaten.

Rencananya, tanggal 3 Juli nanti, KPU Pusat akan menentukan parpol yang bisa ikut pemilu. Setelah itu dilakukan pengundian nomor urut parpol dan dilanjutkan dengan kampanye.

KPU Makassar
Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap 28 partai politik calon peserta Pemilu 2009 di Makassar, KPU Kota Makassar menemukan sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 210/162/KPU-MKS/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh KPU Makassar. Demikian katakan Ketua Pokja Verfikasikasi Faktual Parpol KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, kemarin.

Syarat-syarat yang tidak dipenuhi adalah antara lain syarat keberadaan kantor, syarat KTA pengurus, syarat SK kepengurusan, dan syarat jumlah minimal KTA.

Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka secara keseluruhan, partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi, jelas Maqbul.

Ada empat partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Makassar. Mereka adalah Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), dan Partai Kasih (PK).

Verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, SK kepengurusan, dan KTA Pengurus dilakukan langsung oleh KPU Kota Makassar. Saat verifikasi masing-masing anggota KPU menjadi lima tim dan masing-masing tim didampingi oleh sejumlah staf sekretariat.

Sementara untuk verifikasi faktual terhadap jumlah minimal KTA untuk masing-masing partai, dilakukan oleh para anggota panitia pemilihan decamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Sebelum berlangsung verifikasi faktual di KPU Kota Makassar, ada perbedaan jumlah berkas partai-partai yang dikirimkan oleh KPU dari Jakarta dan jumlah nama partai-partai dari KPU di Jakarta yang mesti diverifikasi faktual di Kota Makassar.

Yang diterima sebanyak 28 partai, sementara jumlah partai yang dikirimkan berkasnya hanya 26. Dua partai yang tidak diterima berkasnya namun tertera dalam daftar untuk diverifikasi di Kota Makassar adalah PITA dan Pakar Pangan.

"Kedua partai ini menyusulkan berkasnya setelah mengetahui bahwa KPU di Jakarta tidak mengirimkan berkasnya ke KPU Makassar," kata Maqbul.

KPU Makassar juga tidak berhasil meneruskan untuk verifikasi faktual terhadap Partai Pemersatu Bangsa. KPU di Jakarta hanya menghirimkan satu dokumen yang terdiri dari 2 halaman untuk partai ini. Isi dokumen tersebut adalah memuat sebanyak 10 lembar fotocopy KTA. Oleh karena itu, KPU Makassar memutuskan tidak memverifikasi partai ini, lanjut Maqbul.

Sementara, ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pada perihal persyaratan minimal jumlah KTA, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). PKNU menyodorkan 116 KTA. Yang memenuhi syarat verifikasi adalah 62 KTA dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 54 KTA. Dalam verifikasi tahap kedua untuk perbaikan, PKNU mengusulkan sebanyak 54 KTA. Yang memenuhi syarat adalah 17 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 37.

PBI menyetorkan sebanyak 101 KTA. Sebanyak 14 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 87. Pada verifikasi lanjutan untuk perbaikan, PBI menyodorkan 74 KTA.

Yang memenuhi syarat sebanyak 37 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 52. Dengan demikian, setelah melakukan verifikasi faktual terhadap kedua parpol ini, dan setelah menemukan bahwa jumlah minimal KTA dari kedua parpol ini tidak memenuhi syarat, maka KPU Kota Makassar menyatakan bahwa kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat secara keselurahan di tingkat Kota Makassar.

Khusus bagi Partai Pemersatu Bangsa (PPB), KPU Kota Makassar tidak melanjutkan verifikasinya karena partai ini mendapatkan informasi dari pimpinan pusatnya bahwa partai ini tidak diikutkan verifikasi di Propinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, karena nama dimasukkan ke dalam daftar verfikasi faktual dari KPU di Jakarta, maka KPU Kota Makassar tetap melakukan konfirmasi dengan partai yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan teknis dari KPU, jumlah mimimal KTA yang harus dimiliki oleh partai baru di Kota Makassar adalah 1/1000 jumlah penduduk Kota Makassar atau 1000 KTA.

Semua parpol yang diverifikasi di Kota Makassar memilih jumlah 1000 itu. Dengan demikian, setiap parpol baru yang ikut verifikasi di Kota Makassar harus menyetor KTA sebanyak minimal 100 ke KPU di Jakarta untuk selanjutnya diverifikasi di KPU Kota Makassar.

Dari angka tersebut, KPU Kota Makassar mengacak secara komputerisasi untuk mengambil 10 persen dari jumlah itu dan kemudian diverifikasi secara faktual.

Pangkep
Anggota KPUD Pangkep Idris Aliyafie bersama Sekretaris KPU Pangkep Muhammad Saad L, tadi malam, berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan hasil verifikasi parpol di Pangkep ke KPU Pusat.

Menurut Ketua KPUD Pangkep, Abd Rahman K, dari 22 parpol yang diverifikasi di Pangkep, hanya 19 yang lolos.

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi 29 Juni 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=85292&jenis=Front
Tanggal Akses: 30 Juni 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim