SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 22 Mei 2008

Akademisi Unhas dan UIN Kandidat Ketua KPU Sulsel

Kamis, 22-05-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan lima anggota KPU Sulsel periode 2008-2013, Rabu (21/5).Mereka adalah Dr Jayadi Nas MSi (dosen FISIP Unhas), Dr Lomba Sultan Mag (dosen UIN Alauddin Makassar), Syamsir SSos Msi (dosen Unismuh Makassar), St Nusra Azis (anggota KPU Takalar), dan Ziaur Rahman (anggota KPU Takalar).

Rencananya, mereka akan dilantik di Jakarta, Sabtu (24/5). Kelimanya juga akan langsung di-mengenai mekanisme kerja anggota KPU Sulsel menghadapi Pemilu 2009 yang akan datang.

Selanjutnya, kelima anggota KPU Sulsel yang baru akan menggelar rapat untuk menentukan siapa yang bakal mengisi kursi ketua menggantikan Mappinawang.
Dua nama yang disebut-sebut menguat menjadi kandidat ketua adalah Jayadi dan Lomba Sultan. Keduanya adalah akademisi bergelar doktor.

Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, kepada Tribun, kemarin, mengatakan, kelima orang anggota KPU Sulsel terpilih ini merupakan hasil seleksi berdasarkan kompetensi masing-masing stelah dilakukan fit and proper test di kantor KPU Sulsel, April lalu.
Dua anggota KPU Makassar, Maqbul Halim dan Pahir Halim, tergeser dari posisi lima besar seleksi KPU Sulsel.

Nurpati mengatakan, dari ke-10 nama calon anggota KPU Sulsel yang mengikuti fit and proper test kelima orang inilah yang dianggap layak menjadi anggota KPU Sulsel periode 2008-2013.

"Kami berharap kelima orang ini mampu menjalankan semua mekanisme kerja KPU Provinsi utamanya menjelang Pemilu 2009 mendatang," ujar Nurpati.

Ketua KPU Sulsel Mappinawang yang dihubungi terpisah mengatakan, jadwal pelantikan diperkirakan pada tanggal 26 Mei mendatang.

Sementara masa jabatan Mappinawang dkk sendiri akan berakhir pada 23 Mei. "Mereka seharusnya sudah mulai aktif bekerja mulai tanggal 24 Mei. Tapi saat itu hari libur. Jadi mungkin tanggal 26 Mei baru mulai," kata Mappinawang.

Sementara itu, soal terpilihnya Nusra dan Ziaurrahman, Mappinawang mengatakan, tidak ada proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota KPU kabupaten yang lolos menjadi anggota KPU provinsi. Alasannya, periode tugasnya juga sudah akan berakhir. "Mereka berakhir pada 2 Juni mendatang," jelasnya

Ketua KPU Pusat Prof Dr Hafiz Anshary dalam keterangan persnya di Kantor KPU Pusat mengatakan,selain KPU Sulsel, ditetapkan pula anggota KPU dari 17 provinsi di Sulsel. SK Penetapan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 05/SK/SDM/Tahun 2008 sampai dengan Nomor 21/SK/SDM/Thaun 2008 tanggal 19 mei 2008 dan Nomor 23/SK/SDM/Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU provinsi.

Sumber: Tribun Timur Edisi 22 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=78402
Tanggal 22 Mei 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim