SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 17 April 2008

Lusa, DPRD Buka Pendaftaran Panwas

Rabu, 16-04-2008
KPUD: Seharusnya Sudah Dibentuk

MAKASSAR, BKM -- Meski terlambat dalam pembentukannya, tetapi Jumat (18/4) lusa, DPRD Kota Makassar memastikan akan mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Makassar.

Kepastian tentang mulai dibukanya pendaftaran Panwas itu ditegaskan oleh anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsu Rizal MI, kemarin. ''Kami akan membuka pendaftaran calon anggota Panwas mulai tanggal 18-23 April yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi berkas pada 24 April. Untuk pengumuman calon yang dinyatakan lulus berkas akan dilaksanakan pada 25 April,'' katanya. Komisi A memang bertugas menyeleksi dan menentukan anggota panwas ini.

KPUD Makassar sendiri menyarangkan agar DPRD bisa mempercepat proses seleksi itu. ''Kalau bisa dipercepat saja, tentu saja dengan tidak meninggalkan prosedur prekrutan. Panwas sudah mendesak ada karena tahapan pilwali sudah berjalan,'' kata Pahir Halim.

Namun, anggota KPUD Makassar lainnya, Maqbul Halim, memahami jika terjadi kelambanan dalam pembentukan panwas itu. ''Pilwali Makassar kan bisa dianggap agak 'darurat', makanya jika hal itu terjadi saya kira bukan sebuah masalah besar. Tetapi, tentu saja Panwas menjadi perangkat mutlak karena proses sudah dimulai,'' tambahnya.

Walikota Makassar yang juga dipastikan akan ikut bertarung dalam Piwali Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menyatakan bahwa tak ada yang perlu diresahkan dengan kelambanan pembentukan panwas itu. ''Semua sudah diatur dalam sebuah tatanan aturan yang telah disepakati. Saya pikir, KPUD dan DPRD telah berada pada relnya dan tak ada yang dilanggar,'' ujarnya kepada BKM, Selasa (15/4) kemarin.

Sebelumnya, sempat merebak kekhawatiran tentang bakal terhambatnya proses Pilwali Makassar. Ini terjadi karena dua tahaoan penting yaitu pembentukan panwas dan oemberitahuan DPRD ke walikota bahwa masa jabatannya telah berakhir, sudah terlampaui.

Dalam draft tahapan yang diterima BKM, Pembentukan Panitia Pengawas Pilwali seharusnya sudah dimulai tanggal 9 Maret 2008 s/d 5 April 2008. Namun, hingga kemarin, DPRD Kota Makassar yang seharusnya membentu panitia itu belum melakukan seleksi. Sementara pemberitahuan ke walikota seharusnya sudah disampaikan tanggal 13 April 2008 s/d 19 April 2008, juga belum dilakukan. (PR5-PR4)

Persyaratan menjadi Anggota Panwas:
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Melampirkan daftar riwayat hidup.
3. Foto copy KTP Makassar.
4. Foto copy ijazah terakhir.
5. Surat keterangan berbadan sehat.
6. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan dari Lembaga/Instansi/Ormas bersangkutan.

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005, pasal 105, Anggota panwas ditingkat kota berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan tokoh masyarakat. (PR5-PR4)

Sumber:
http://www.beritakotamakassar.com/viewrss.php?id=11881
Tanggal 17 April 2008

1 komentar:

Anonim mengatakan...

top [url=http://www.001casino.com/]free casino[/url] hinder the latest [url=http://www.realcazinoz.com/]online casino[/url] manumitted no deposit hand-out at the chief [url=http://www.baywatchcasino.com/]casino games
[/url].

follow me @maqbulhalim