SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 14 April 2008

Fit & Proper Test Calon Anggota KPU Sulsel

Anggota KPU Pusat yang ikut mengajukan pertanyaan ketika saya menjalani Fit and Proper Test adalah Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA dan Sri Nuryanti SIP, MA. yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 1 April 2008. Menurut catatan wartawan, saya menjalani tes itu selama 45 menit, lebih lama jika dibandingkan dengan waktu standar yang disediakan, yakni 20 – 30 menit. Berikut adalah hal-hal yang ditanyakan atau dimintai tanggapan:

- Penguji menanyakan Sistem Pemilu 2004 dan yang sekarang ternyata tidak banyak berubah. Misalnya, tetap menggunakan Sistem Proporsional Daftar Calon Terbuka. Perbedaan penting terdapat pada tata cara calon terpilih dan tambahan sistem yang dikenal dengan nama PT atau Parlimentary Treshold 2,5 persen itu. Perbedaan juga terdapat pada metode penetapan calon terpilih yang mensyarakat 30% BPP bagi calon legislatif yang partainya memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan.

- Kemudian, kita diminta untuk mengevaluasi secara pribadi mengenai sistem pemilu dan pelaksanaannya pada Pemilu 2004 yang lalu. INGAT!!!, perhatikan setiap kritik yang kita lontarkan karena akan disusul dengan pertanyaan mengenai cara mengatasi kekurangan yang terungkap dalam kritikan tadi. Perhatikan juga, jangan sampai tidak ada kaitan sistematis antara kritikan kita tadi dengan saran yang kemudian direkomentasikan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pokoknya, usahakan yang sistematislah...

- Setiap orang akan ditanyakan tentang visi dan misi mereka menjadi anggota KPU Propinsi. Jelaskan dengan singkat, tidak perlu berpanjang lebar. Jika memungkinkan, kemukakan juga visi dan misi kelembagaan KPU (Mulai dari pusat sampai di daerah). Dalam penjelasan misi, usahakan formulasi kalimatnya sudah applicable.

- Apakah PNS, polisi, dan tentara boleh menghadiri kampanye? Bolehkah PNS, polisi, dan tentara menggunakan seragam mereka menghadiri kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu. Siapa-siapa saja yang tidak diperkenankan menghadiri kampanye. Kapan atau dalam situasi apa seorang yang tidak diboleh kan menghadiri kampanye, lalu kemudian dibolehkan menjadi tim kampanye atau hadir sebagai juru kampanye.

- Soal PNS yang menjadi calon anggota Legislatif dan calon bupati/gubernur/walikota, dan calon anggota KPU. Perhatikan undang-undang dan peraturan yang mengatur semua itu, karena akan diajukan simulasi masalah tentang itu. Oleh karena itu, harus kita pahami dengan baik aturan-aturan yang terkait dengan itu. Juga ditanyakan keterlibatan tentara dan polisi, entah sebagai calon atau sebagai pemilih.

- Juga ditanyakan mengenai berbagai persoalan teknis, seperti teknis pemutakhiran data pemilih, kelemahan metode sosialisasi, modus-modus kecurangan akibat sistem penghitungan yang ada sekarang, tata cara pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, teknis penghitungan dan penetapan calon terpilih, dan sebagainya.

- Sikap juga diperkarakan secara detail: sikap terhadap para politisi, latar belakang organisasi kemasyarakatan para calon, titik krusial posisi anggota KPU dalam sengketa pemilu atau pilkada, dan sebagainya. Bagaimana bekerja secara tim, baik sesama anggota KPU Propinsi maupun bersama dengan tim sekretariat, dan juga terhadap instansi lain yang terkait. Bolehkah anggota KPU ikut mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPD, calon bupati/walikota/gubernur, dan sebagainya.

- Ada juga pertanyaan mengenai dibolehkan atau tidaknya bagi orang yang pernah menjadi calon gubernur/bupati/walikota lalu kemudian kalah dan bisa menjadi calon anggota KPU Propinsi atau Kabupaten/Kota di kemudian waktu. Jangan lupa mempelajari lebih jauh tentang syarat dan etika anggota KPU yang dapat dikaitkan dengan berbagai macam persoalan.

- Sebaiknya, anda sudah mengerti seperti konsep gender, ketidak-adilan gender, afirmatif action dalam UU Kepartaian, UU Penyelenggara Pemilu dan UU tentang Kepemiluan, yang kesemuanya memberikan kuota 30 persen bagi perempuan. Jangan lupa, siapkan juga jawaban anda ketika ditanyakan mengenai sikap KPU terhadap partai politik yang jumlah caleg perempuannya tidak sampai 30 persen.

- Catatan yang penting juga perlu diperhatikan adalah, mereka (anggota KPU Pusat) kadang sengaja mengutarakan sesuatu hal sehingga keyakinan kita terhadap hal itu menjadi goyah, meski masalah seperti itu sering kita selesaikan dengan baik dan tanpa melanggar aturan apapun. Sebaiknya hati-hati, meski kita sudah yakin dengan jawaban yang kita tetapkan. Mereka bisa menanyakan hingga berkali-kali meski jawaban kita sudah benar secara hukum. Jangan segan meminta pertanyaan atau pernyataan diulangi sekali lagi. Itu lebih baik ketimbang menjawab pertanyaan yang kita sendiri tidak memahaminya dengan baik.

- Jangan sesekali menunjukkan sikap menggurui atau menceramahi, ibaratnya seorang dosen terhadap mahasiswa atau muridnya yang baru pertama kali masuk semester. Hindarkan juga menampilkan diri yang bisa menimbulkan pemahaman bahwa diri kita tidak kompeten: baik dalam formula jawaban maupun dalam isi jawaban.

Pada dasarnya, saya tidak memendam banyak harapan dari fit and proper test ini. Tetapi juga saya tetap mempunyai obsesi untuk dapat menjadi anggota KPU Propinsi Sulawesi Selatan 2008-2013. Setelah ini, dan dalam perjalanan menuju jadwal pengumuman hasil fit dan proper test tanggal 5 - 6 Mei 2008, saya kembali mengkonsentrasikan diri pada penyusunan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008. Saya telah berusaha, ketika hasil masih misterius. Sembilan sainganku, sebenarnya cuma enam karena jumlah lowongan sebanyak lima, telah bekerja menapaki segala cara agar mereka tergolong ke dalam Lima Besar hasil Fit and Proper Test.

Kalau saya sendiri, apa yang sudah saya lakukan? Entahlah.....

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim