SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 10 April 2008

KPU Siap Akomodasi Calon Perseorangan

(10 Apr 2008, 15 x , Komentar)

MAKASSAR -- Peluang calon perseorangan untuk bertarung di Pilkada Makassar terbuka lebar. KPU Makassar pun siap mengakomodasi setelah petunjuk teknis KPU terbit.Anggota KPU Makassar Maqbul Halim menyatakan pihaknya siap mengakomodasi calon perseorangan untuk pilkada Kota Makassar. "Kalau hari ini peraturan pelaksanaannya terbit hari ini juga kami siap melaksanakan," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Andi Mappinawang dalam Obrolan di Waroeng Kopi Phoenam, kemarin mengatakan hasil revisi terbatas UU No.32/2004 berlaku sejak diundangkan. "Tinggal menunggu peraturan KPU yang draftnya sudah disiapkan, dan tidak akan memakan waktu lama," kata Mappinawang.

Untuk pemilihan walikota/wakil walikota Makassar yang baru akan memasuki pendaftaran Juli mendatang, maka peluang keikutsertaan calon perseorangan sangat dimungkinkan. "Dalam pemilihan Walikota Makassar calon perseorangan sangat dimungkinkan," katanya.

Hanya saja menurut Mappinawang, waktu yang sangat singkat dan anggaran penyelenggaraan pilkada sudah disahkan akan merepotkan lembaga penyelenggara pilkada.

Bagaimana dengan syarat dukungan? Mappinawang mengatakan dukungan tiga persen atau 40 ribu lebih, dari sekira 1,35 juta penduduk Makassar bisa dicapai calon perseorangan.

"Syarat itu mungkin mudah dicapai. Hanya para calon perseorangan akan berhadap-hadapan lebih dekat, karena verifikasi dukungan dilakukan langsung di tingkat kelurahan. Kalau ada yang mendukung dua calon langsung dicoret," katanya. KPU Makassar nantinya tinggal menghitung jumlah surat dukungan disertai KTP.

Sementara Aswar Hasan menyatakan syarat dukungan 3 persen untuk pilkada Makassar sangat mudah. Para calon pun memiliki peluang untuk melakukan komunikasi politik dengan penduduk yang KTP-nya dipinjam untuk surat dukungan.

"Peluangnya justru bisa mengungguli calon yang diajukan partai, karena dalam masa penghimpunan dukungan bisa langsung melakukan komunikasi politik dengan calon pemilih," kata Aswar.

Bisnis KTP

Sementara Prof Tandi Roma Andi Lolo, Ph.D dari Unhas menyatakan hasil revisi terbatas UU No.32 2004 yang baru saja disahkan membuka peluang warga untuk menjual diri.

Bisa jadi, kata Andi Lolo, seorang penduduk menjual KTP-nya untuk surat dukungan. "Itu baru surat dukungan, belum termasuk kalau memilih sang calon pasti ada ongkosnya juga," kata Andi Lolo.

Dia sangat mendukung diakomodasinya calon perseorangan ini. Namun dia tidak sependapat dengan syarat dukungan KTP. "Kenapa harus KTP. Kalau saya lebih cenderung pada dukungan dari komunitas, misalnya perempuan, LSM, organisasi massa, dan lainnya," jelasnya.

Menurutnya syarat dukungan KTP yang nantinya akan diverifikasi di tingkat kelurahan ini sangat rawan konflik. Karena pendukung para calon akan berhadap-hadapan langsung dalam skala yang sangat kecil dan menyebar di minimal 50 persen atau tujuh kecamatan untuk pemilihan walikota/wakil walikota Makassar. (upi)

Sumber: FAJAR
http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=61471
Tanggal 10 April 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim