SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 18 Maret 2008

KPU Pusat Perintahkan Pilwali Makassar Paling Lambat 17 Oktober

Kamis, 13-03-2008
MAKASSAR, BKM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya bersikap atas tarik ulur waktu pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar.
Lewat SK No. 641/15/III/2008 yang ditandatangani ketua KPU Hafiz Anshary, KPU memberikan waktu kepada KPU Kota makassar untuk menggelar Pilwali Makassar paling lambat 17 Oktober 2008 untuk putaran pertama. Jika kemudian terjadi putaran kedua, maka batas waktu yang diberikan hingga 13 Desember 2008.


SK itu mengakhiri polemik yang berkembang selama ini tentang kapan waktu pelaksanaan Pilwali Makassar. SK ini juga bermakna ganda sebab dengan demikian, Pilwali Makassar dipastikan akan dikawal oleh KPU lama pimpinan Zulkifli Gani Ottoh, meski periode mereka sudah akan berakhir pertengahan Juni 2008 ini.
Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh membenarkan datangnya SK tersebut. ''Kita diminta untuk menggelar Pilwali paling lambat 17 Oktober. Selain itu, tahapan Pilwali juga sudah mesti dilaksanakan pada awal April ini. Artinya, masa jabatan kami mesti diperpanjang,'' katanya.
Meski demikian, Zulkifli belum bisa memastikan waktu pastinya. ''Sebenarnya, KPU Provinsi menginginkan kita menggelarnya secara serentak dengan enam kabupaten lainnya pada tanggal 30 Oktober, tetapi tentu saja kami tak boleh jalan sendiri. Kami mesti berbicara dengan Pemkot dan DPRD sebelum memutuskannya,'' ujarnya.
Anggota KPU lain Maqbul Halim membenarkan adanya SK itu. ''Namun waktunya, sekali lagi belum bisa dipastikan. Bahkan batas waktu itu masih bisa ditolerir jika kemudian KPU, pemkot dan DPRD sepakat,'' katanya, kemarin.
Untuk hal itu, KPU Makassar, Kamis (13/3) hari ini, menggagas pertemuan dengan Walikota Makassar dan DPRD Makassar di Kantor KPU Makassar. (mal)
Sumber: Berita Kota Makassar (http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=11456&jenis=Politik)
Tanggal Akses: 18 Maret 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim