SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 17 Maret 2008

Akomodir Calon Independen, KPU Usul Pilkada Diundur Desember

Senin, 17-03-2008
Surabaya, Tribun - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, I Gusti Putu Artha, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar akhir 2008 diundur hingga Desember, untuk bisa mengakomodir calon perseorangan.
"Masa pencalonan harus ditarik mundur ke Desember semua, artinya kita masih bisa menunggu agar proses regulasi sekarang dilaksanakan dengan baik," ujar Putu di Surabaya, Minggu (16/3) siang.


Hal itu dikemukakan Putu pada diskusi "Calon Perseorangan Dalam Perspektif Hukum" yang diselenggarakan Kelompok Pendukung Calon Independen, yang juga menghadirkan pakar hukum Udayana, Prof Dr Ibrahim SH MH dan pakar hukum Unair, Dr Hadi Subhan.
I Gusti Putu Arta mengatakan, sekarang ini nasib calon perseorangan agar dapat mengikuti hajatan pilkada tergantung pada pemerintah dan DPR.
"Sekalipun Maret 2008 ini revisi terbatas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bisa diselesaikan oleh pemerintah dan parlemen, tidak ada jaminan kalau KPU Pusat dan KPU Provinsi bisa mengeksekusi langsung calon perorangan," katanya.
Putu mengatakan masih ada PP Nomer 6 dan Permendagri Nomer 44 tentang Pilkada yang juga butuh direvisi. "Jadi persoalannya itu, kalau merevisi membutuhkan waktu lagi, bisa sampai Mei hingga Juni," katanya.
Kalau regulasi itu sudah selesai, ujar dia, persoalan berikutnya adalah pengajuan anggaran ke DPR/DPRD, karena ada calon perorangan.
"Lalu DPR akan memberi jawaban. Kami belum mengagendakan pada APBN/APBD 2008 tunggu P-APBD Desember hingga Oktober. Artinya susah calon independen kalau proses regulasinya seperti ini," katanya.
Menurut Putu, kalau putusan MK Mei 2007 tentang calon perorangan tidak bisa diimplementasikan, kenapa mengeluarkan biaya untuk revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 karena itu perlu skenario lain.
"Kalau tidak dilakukan uipaya hukum dan politik yang konkrit dan hanya diam saja menunggu proses regulasi berjalan maka nol persen peluang calon perorangan," katanya, seperti dilansir Antara.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof Dr Ibrahim SH MH justru menyarankan agar seluruh pendukung calon independen di seluruh Indonesia bersatu untuk melakukan unjuk rasa.
"Upaya hukum sudah dilakukan secara benar, karena upaya hukum tidak bisa dilaksanakan maka perlu 'hukum rimba' dengan melakukan unjuk rasa massal agar diperhatikan oleh pemerintah," katanya.

KPU Makassar Siap, Tapi Bingung
ANGGOTA KPU Makassar, Maqbul Halim, menyambut baik usulan wakil ketua KPU pusat ini. Dia belum mengetahui apakah itu usulan lembaga atau usulan pribadi. Usulan memundurkan pilkada ini, bagi Maqbul justru membuatnya bingung.
Sebab, penetapan Pilkada Makassar yang awalnya 17 Oktober 2008, merujuk surat rekomendasi dari KPU pusat. "Itupun, karena tanggal 17 itu hari Jumat, kita terpaksa merevisinya, ke 29 Oktober dengan sejumlah pertimbangan teknis. Eh, kok ada usulan Desember lagi," kata Maqbul, menjelaskan kronologi keputusan menggelar pilkada serentak bersama empat KPU kabupaten/kota lainnya, Wajo, Sidrap, Luwu, dan Pinrang.
Meski demikian, sambungnya, kalau pun nantinya, revisi terbatas itu rampung dalam waktu dekat, dan tidak menggangu tahapan pilkada yang berjalan, pihaknya siap mengakomodir calon perseorangan. "itupun, jika nantinya disertai petunjuk teknis dari KPU pusat," katanya usai menghadiri pernikahan adiknya, Ibrahim Halim di Belawa, tadi malam.
Sumber: Tribun Timur (http://www.tribun-timur.com/view.php?id=68883&jenis=Politik)
Akses: 17 Maret 2008


Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim