SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 18 Januari 2008

Pilwali Makassar 3 Desember 2008

Putaran Kedua 23 Desember 2008

MAKASSAR, BKM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meralat jadwal Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar. Jika sebelumnya disebutkan bahwa hari H pelaksanaannya, tanggal 5 November 2008, maka kini menjadi 3 Desember 2008.


Namun, KPU menolak jika itu dikatakan ralat. Sebab memang, dalam pertemuan dengan Walikota Makassar, pekan lalu, tanggal 5 November hanya menjadi wacana. "Setahu saya tidak ada kesepakan 5 November seperti yang disebutkan di media dalam beberapa hari ini. Yang ada adalah 3 Desember 2008 dengan 23 Desember 2008 sebagai persiapan putaran kedua jika memang ada," kata anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, kemarin.

Maqbul menyatakan bahwa Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memang melemparkan usulan untuk pelaksanaan 5 November. "Namun, usulan itu mentah setelah saya mengatakan bahwa jika tanggal itu yang dipilih maka tak ada payung hukum yang melindunginya," ujarnya. Payung hukum yang disebut Maqbul adalah UU No. 32/2004 yang menyatakan bahwa semua kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada tahun 2009 diminta untuk memajukan jadwal pemilihannya ke Desember 2008. "Jika Novermber 2008, maka kita akan melanggar. Makanya, 3 Desember yang dipilih," jelasnya.

Jadwal 5 November sendiri muncul lewat pernyataan anggota KPU Makassar, Pahir Halim, seusai bertemu dengan walikota Makassar, pekan lalu. "Hari H Pilwali disepakati 5 November. Jika ada putaran kedua maka dijadwalkan digelar 3 Desember," katanya, ketika itu.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (14/1), Pahir mengakui bahwa jadwal pastinya adalah 3 Desember dan bukan 5 November. Sama seperti alasan Maqbul, Pahir menyatakan bahwa memang tak ada payung hukum yang melindungi jika pelaksanaannya November. "Wacana memang 5 November, tetapi setelah ada penyejelasan mengenai payung hukum maka disepakati 3 DEsember," tukasnya.(mal-R4/B)

Sumber: harian Berita Kota Makassar (BKM Edisi 16 Januari 2008).

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim