SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 30 November 2007

KPUD Baru Bakal Kawal Pilwali Makassar

MAKASSAR, BKM--Anggota Komisi Peilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar yang baru bakal mengawal Pemilu Walikota (Pilwali) Makassar, Oktober atau Desember 2008 mendatang.

Itu bisa terjadi jika anggota KPU yang ada saat ini tidak diperpanjang masa tugasnya. Pasalnya, sesuai dengan waktu masa tugasnya, anggota KPUD Makassar yang kini dipimpin oleh Zulkifli Gani Ottoh, berakhir masa tugasnya pada tanggal 22 Juni 2008.


Jika mengikuti ketentuan dalam PP No. 6/2005 di mana daerah yang masa jabatan kepala daerahnya jatuh pada April atau Mei 2009, harus mempercepat pemilihan kepala daerahnya agar tidak bertepatan dengan Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden pada April 2009, maka Pemilu Walikota Makassar akan jatuh pada Desember 2008. Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin - Herry Iskandar, sendiri seharunya berakhir pada 8 Mei 2009 nanti.

"Jika ketentuan itu yang diikuti, maka KPUD baru akan mengawal pemilhan walikota nanti," kata anggota KPUD Kota Makassar, Maqbul Halim, Selasa (27/11) kemarin. Maqbul menghitung, jika Pilwali digelar Desember, maka proses Pilwali akan dimulai pada Agustus 2008. Artinya, saat itu KPUD sekarang sudah berganti karena masa tugasnya berakhir pada akhir Juni 2008.

Namun, menurut Maqbul, itu bukan ketentuan pasti karena adanya faktor lain yang bisa mempengaruhi. Ia menyatakan, bisa jadi pula KPUD sekarang diperpanjang masa tugasnya dan diberi kesempatan untuk mengawal Pilwali jika kemudian calon independen diakomodir. "Jika calon independen diakomodir dengan ditetapkannya oleh DPR sebelum proses pilkada Makassar, maka dimungkikan masa tugas kami diperpanjang. Ini mesti terjadi karena jika ada calon indepnden, maka pilwali mesti dilakukan Oktober untuk mengantisiaspasi adanya dua putaran pemilihan," katanya. Dua putaran dimungkikan karean jika calon independen diakomodir maka diprediksi banyak calon yang akan muncul. "Ketentuannnya, jika tidak ada calon yang mencapai perolehan suara 25 persen, maka mesti ada putaran kedua. Diyakini, jika calon lebih dari empat, maka dua putaran akan terjadi. Itulah mengawapa pilwali dilakukan Oktober agar tidak terlalu mepet dengan Pemilu jika mesti ada putaran kedua," jelasnya.

UU No. 22/2007 di aturan peralihan memang menyebutkan bahwa jika masa tugas anggota KPUD berakhir pada saat proses Pilkada dilakukan maka masa tugasnya bisa diperpanjang hingga empat bulan setelah selesainya pelantikan kepala daerah. "Jadi, kita tunggu saja apa bisa calon independen ini bisa diakomodir atau tidak," tukasnya. (Mal)

Sumber: Berita KOta Makassar Edisi 28 Nopember 2007.

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim