SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Rabu, 24 Oktober 2007

Wakil Walikota Makassar Dikibuli

Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan kabar bahwa mantan gubernur Sulsel dua kali dan mantan Pangdam VII Wirabuana, HZB Palaguna tidak terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sulsel 2007.


Tak lama setelah itu, saya pun mendapatkan telepon dari Iqbal Arifin, pengurus DPD PDI Perjuangan, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyesalkan tentang Palaguna yang tidak terdaftar sebagai pemilih tersebut. Sembari menerima panggilan telepon itu, saya juga tengah memeriksa data pemilih di komputer ruang kerjaku di kantor KPU Kota Makassar. Pencarian saya mencakup Daftar Rumah Tangga (DRT) P4B yang dikeluarkan oleh Biro Bina Dekonsentrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang disebut CD-1, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan PPS, dan Daftar Pemilih Tambahan (Formulir A3.2. KWK), daftar yang memuat pemilih baru dan pemilih tambahan yang didaftarkan secara aktif oleh penduduk atau pihak yang bersangkutan. Dari kesemua daftar tersebut, termasuk juga histori data kependudukan pada Kartu Keluarganya, nama Palaguna memang tidak tercantum.

Atas dasar pemeriksaan itu, saya kemudian meminta staf KPU Makassar untuk memeriksa data manual DPT dan formulir A.3.2 KWK yang telah dikeluarkan oleh PPS Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini. Data tersebut telah dikunci di KPU Makassar. Lagi-lagi, pencarian itu pun juga hasilnya nihil. Maka, lengkaplah alasan-alasan berdasarkan dokumen hukum yang menguatkan bahwa Palaguna tidak berhak memilih pada Pemilu Pilgub Sulsel 2007. Temuan dan hasil pemeriksaan itu pun saya sampaikan kembali kepada KPU Sulsel. Selanjutnya, KPU Sulsel menggelar komperensi pers dengan menyatakan bahwa Palaguna tidak bisa memilih di Kota Makassar untuk Pilgub Sulsel 2007.

Hari ini pun, saya telah mendapatkan telepon dari berbagai pihak yang meminta saya agar Palaguna dapat memilih. Mereka antara lain: Maruhum Sinaga (Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar) dan Hasan Basri Ambaralla (Camat Kecamatan Rappocini). Asisten I Pemkot Makassar, Ruslan Abu, datang sendiri ke saya di Kantor KPU Kota Makassar untuk menanyakan masalah yang sama.

Sinaga menanyakan mengenai proses yang mesti dilalui sehingga seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih. Saya jelaskan bahwa, seseorang terdaftar sebagai pemilih karena dua mekanisme; pertama didaftar oleh pemerintah melalui DP4, dan yang kedua adalah warga yang bersangkutan mendaftar diri secara aktif kepada KPU atau perangkatnya di kacamatan dan kelurahan. Saya katakan kepada Sinaga bahwa pemerintah tidak mencatat Palaguna sebagai pemilih untuk Pilgub Sulsel 2007 melalui program COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) serta program re-entry oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat-perangkat teknisnya yang menangani kependudukan dan atau pencatatan sipil. Mekanisme pertama dilakukan sendiri oleh pemerintah

Sehari yang lalu, saya mendapatkan telepon dari Wakil Walikota Makassar, Andi Herry Iskandar. Ia juga menanyakan perihal kasus tidak terdaftarnya Palaguna ke dalam DPT.

Lalu, apa sikap saya atas semua permintaan itu? Nah, di sinilah masalah dan ini pulalah yang berkembang.

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim