SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 25 Oktober 2007

Tidak Terdaftar, Tetap Bisa Cek ke PPS

(25 Oct 2007, 16 x , Komentar)
KPU Mulai Distribusi Kartu Pemilih dan Undangan

HARI pencoblosan kian dekat. Tetapi banyak warga belum tahu statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Anehnya, kebanyakan warga yang bingung itu adalah warga Kota Makassar.Maklum saja, hingga saat ini, KPU Kota Makassar memang belum membagikan kartu pemilih dan surat undangan bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim mengatakan, Rabu 24 Oktober sore, kartu pemilih dan undangan baru tiba di KPU Kota Makassar. Rencananya, hari ini kartu pemilih dan undangan baru mulai didistribusi ke PPS.

Sementara, di daerah lain, kartu pemilih dan undangan sudah didistribusi sejak tiga hari lalu. KPU Kota Palopo misalnya sudah mendistribusikannya sejak Senin, 22 Oktober.

"Sebanyak 50 persen kartu pemilih dan undangan sudah terdistribusi," ungkap Hamka Hidayat, Ketua KPU Kota Palopo, malam tadi.

Di Luwu juga demikian. Kartu pemilih undangan sudah didistribusi dari kantor KPU Luwu ke kecamatan. Bahkan, menurut anggota KPU Luwu, Astamanga Aziz, hingga malam tadi, undangan dan kartu pemilih itu sudah tiba di PPS. sebagian bahkan sudah didistribusikan ke warga.

"Deadline KPPS untuk membagikartu pemilih dan undangan adalah 1 November, semua sudah diterima oleh warga," katanya.

Selain kartu pemilih dan undangan, KPU masih menyiapkan satu jenis formulir lagi untuk memastikan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai pemilih. Yakni formulir A33 plus.

"Formulir A33 Plus merupakan bukti bahwa warga yang bersangkutan sudah terdaftar. Formulir bermodel stiker itu akan ditempel di tiap rumah tangga yang sudah terdaftar," terang anggota KPU Sulsel, HM Darwis.

Pembagian surat undangan dan kartu pemilih, lanjutnya, dilakukan bersamaan dengan penempelan formulir A33 Plus. Dengan begitu, warga yang terdaftar cepat ketahuan dengan melihat formulir A 33 Plus tersebut.

Menurut Darwis, bagi yang belum menerima undangan maupun kartu pemilih, rumahnya juga belum ditempeli formulir A33 Plus, sebelum 1 November, bisa melakukan pengecekan langsung ke PPS. Setiap PPS, lanjutnya, berkantor di kantor kelurahan.

"DPT di PPS memang tidak ditempel. Tetapi disimpan oleh petugas PPS, siapa yang mau memastikan dirinya terdaftar, bisa melihat langsung daftarnya," kata Darwis. (har)

Sumber: FAJAR

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim