SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 01 September 2023

Maqbul Halim Sebut Pilkada Serentak November 2024 Bisa Sulitkan Keluarga Jokowi

Ari Maryadi



TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Praktisi netisen asal Makassar, Maqbul Halim, menilai wacana percepatan Pilkada 2024 berpeluang menguntung keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebaliknya, Maqbul Halim menilai gelalan pilkada serentak pada 27 November 2024 bisa menyulitkan keluarga Jokowi di arena.

Hal itu disampaikan Maqbul Halim dalam cuitan di Twitternya menanggapi wacana percepatan Pilkada 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September.

Maqbul Halim mengatakan, jika Pilkada digelar pada November 2024, Jokowisudah bukan presiden.

"Itu menyulitkan kesuksesan keluarga Pak Jokowi yang ikut pilkada 2024," kata Maqbul melalui cuitannya di Twitter.

Hal berbeda jika pilkada serentak digelar pada September 2024.

Jokowi masih menjabat Presiden.

"Karena itu, rasional jika Pilkada digelar sebelum presiden baru dilantik. Presiden Mempertanyakan Urgensi Perppu Pilkada," kata Maqbul Halim.

Sebelumnya berkembang wacana percepatan Pilkada 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September.

Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.

Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.

Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai bahwa wacana percepatan Pilkada 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September menimbulkan prasangka.

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah)," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

"Perubahan ini akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu (pemilihan umum)," katanya lagi.

Oleh karena itu, Yanuar menegaskan bahwa wacana ini harus dikaji lebih mendalam.

Menurutnya, energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan pemilu pada Februari 2024 tidak mengalami goncangan.

Apalagi, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022, sudah amat banyak isu panas yang menerpa kesiapan penyelenggaraan pemilu dan membuat situasi politik sedikit memanas.

Isu-isu itu meliputi wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa bakti presiden menjadi tiga periode, serta pengambilalihan kewenangan penataan dapil (daerah pemilihan) dari pembuat undang-undang ke penyelenggara pemilu.

Kemudian, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, hingga mempersoalkan umur calon presiden yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kini, disodorkan debat baru tentang perubahan jadwal pilkada serentak. Tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi isu lainnya yang masih disimpan untuk dikeluarkan pada waktu berikutnya," ujar Yanuar.

Ia lantas mempertanyakan alasan wacana percepatan Pilkada baru diumbar saat ini, ketika tahapan Pemilu 2024 semakin penting dan padat serta konstelasi politik mulai mencapai klimaks.

Padahal, pelaksanaan Pilkada pada November 2024 merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang batal direvisi oleh pemerintah dan DPR pada 2021 lalu.

"Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024, suasananya pastilah lebih kondusif. Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu," kata Yanuar.

"Tentu wajar bila muncul pertanyaan. Kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal Pemilu 2024 belum diputuskan?" ujarnya lagi.

Ia kemudian mengeklaim, belum ada forum resmi yang digelar antara pemerintah dan DPR terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi jadwal Pilkada 2024 sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.

Namun, Yanuar mengakui bahwa sudah ada wacana dan komunikasi-komunikasi informal berkaitan dengan percepatan Pilkada ini.

Lebih lanjut, Yanuar menilai bahwa percepatan Pilkada 2024 ke bulan September justru berpotensi lebih tidak netral.

Sebab, itu berarti pilkada digelar di bawah rezim lama yang masih berkuasa.

Ia juga menganggap, jika masalah adalah faktor keamanan, seharusnya Pilkada 2024 cukup digelar dua tahap di bulan November yang sama dengan jarak dua sampai tiga pekan agar personel Polri tak terpecah.(*)



Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Maqbul Halim Sebut Pilkada Serentak November 2024 Bisa Sulitkan Keluarga Jokowi, https://makassar.tribunnews.com/2023/09/01/maqbul-halim-sebut-pilkada-serentak-november-2024-bisa-sulitkan-keluarga-jokowi?page=3.

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim