SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Minggu, 21 September 2008

Panwaslu-Tim idial Rebutan Baliho

Sabtu, 20-09-2008
Tim idial Laporkan Panwas ke Polsek

Makassar, Tribun - Aksi bersih-bersih spanduk dan baliho yang dilancarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Jumat (19/9) dini hari, berujung kisruh. Saat hendak menurunkan baliho milik pasangan Idris Manggabarani-Adil Patu (idial) di Jl Monginsidi Baru, tim idial berusaha mempertahankan baliho itu.

Perang kata-kata dan tarik menarik baliho pun terjadi. Beberapa tim idial berusaha mempertahankan baliho itu. Kata-kata kasar mengawali insiden itu. Panwas yang dipimpin langsung Ketua Panwaslu Makassar, Ali Hanafi, berdiri berhadap-hadapan dengan tim idial.

"Kami diseut tak becus. Mendengar kata-kata yang tak pantas dikeluarkan di bulan Ramadan. Ada kata ...(maaf, makian laki-laki dalam bahasa Bugis-Makassar). Tapi kami tidak mundur. Baliho itu tetap kami turunkan," tegas Ali. (lihat, Kronologis Rebutan Baliho)

Tak terima dengan sikap panwas, tim idial lalu mengejar panwas dan berusaha merampas baliho yang sedianya akan diamankan itu. Tarik menarik pun terjadi. "Kami berhasil merampas baliho itu kembali dari tangan panwas," kata Tim Media Centre idial, Deddy Alimsyah.

Tak terima dengan perlakuan panwas, tim idial ke Polwiltabes Makassar melaporkan kejadian itu. Mereka diterima Aiptu Abd Jafar dengan nomor laporan Pol/1062/K/IX/2008. "Kami melaporkan saudara Drs Ali Hanafie sebagai pihak yang telah melakukan pengrusakan terhadap spanduk kami," ujar Deddy.

Hanafi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban atribut kampanye setelah "keributan" antara Panwas dan tim pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Idris Manggabarani-Adil Patu (Idial), di Jl Mongisidi, Makassar, 19 September lalu.

"Panwas memberi kesempatan semua calon untuk menurunkan atributnya hingga 22 Agustus. Namun sejauh ini, atribut kandidat justeru semakin bertambah," tambah Hanafi.

Dalam siaran persnya, Ali Hanafi, juga menyesalkan pernyataan anggota KPU Makassar, Maqbul Halim terkait penertiban atribut kontestan pilwali. Sebelumnya, Maqbul menyatakan KPU tidak dapat memberikan sanksi terkait pelanggaran kampanya bagi kontestan pilwali.

Namun menurut Panwas, sesuai Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 270/17/P.KWK-MKS/Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pemilu Wali Kota, Pasal 31 Ayat 1. Pasangan calon, tim kampanye, dan jurkam, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal dimulainya kampanye.

"Namun kami menganggap pernyataan tersebut adalah pernyataan pribadi dan tidak mengganggu hubungan panwas dan KPU selaku penyelenggara. Panwas dan KPU tetap solid mengawal pilwali," kata Hanafi, melalui rilisnya ke Tribun, tadi malam.

Penjelasan Panwas
Kami Menegakkan Hukum. KAMI bekerja atas nama hukum. Rujukan pekerjaan kami adalah Keputusan KPU Makassar Nomor 270/17/P.KWK-MKS/2008. Pasal 31 Ayat (2). Bahwa segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan jurkam yang dilaksanakan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat, dapat dikategorikan kegiatan kampanye apabila memenuhi semua unsur kampanye.

Kami berjanji terus mengawasi aktivitas kontestan pilwali. Berdasarkan investigasi panwas, sejumlah calon terbukti melakukan pelanggaran.

Kami menemukan indikasi pembagian sembako dari pasangan calon tertentu berupa 1 kg beras dan lima bungkus indomie di BTN Minasaupa disertai gambar pasangan calon dan ajakan untuk memilih.

Selain sembako, panwas juga menemukan pasangan calon yang membagikan uang Rp 100 ribu dalam amplop putih disertai gambar dan nomor urut pasangan calon. Pembagian nasi dos di mana kemasan dosnya memuat gambar pasangan calon, nomor urut, visi dan misi juga ditemukan.

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi 20 September 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=97802&jenis=Politik
Tanggal Akses: 21 September 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim