SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 11 Juli 2008

Pemilih Susulan Bisa Daftar Sebelum 27 Juli

Kamis, 10-07-2008

Makassar, Tribun - KPU Kota Makassar meminta warga Makassar yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Wali Kota Makassar agar melaporkan diri ke PPS dengan membawa bukti kependudukan yang sah. Pendaftaran dibuka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juli.

Demikian dijelaskan Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, Rabu (9/7), di Makassar. Ia menjelaskan, bukti kependudukan yang dilampirkan bisa berupa KTP, paspor, Kartu Keluarga, dan surat keterangan resmi dari pemerintah kota Makassar.

"Jika tidak terdaftar di DPS, yang bersangkutan dapat melaporkan diri ke PPS dengan membawa bukti kependudukan yang sah. Untuk itu, petugas PPS wajib memasukkan ke dalam daftar pemilih," lanjutnya.

Hanya saja, Maqbul memberi batasan pemilih susulan hanya bisa diakomodir sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juli.

Warga yang belum terpilih juga bisa mengisi Formulir Data Kependudukan yang ada di kelurahan. Setelah mengisi formulir data kependudukan, secara otomatis mereka akan terdaftar sebagai penduduk resmi kota Makassar, tapi tetap mengikuti prosedur dan aturan seperti melalui keterangan RT dan RW.

Sementara itu Dinas Catatan Sipil Makassar akan kembali memasukkan data pelayanan kependudukan ke PPS pada 14 Juli. Karena itu, dia menghimbau warganya yang belum terdaftar pada DPS agar proaktif melapor ke RT/ RW dan kelurahan setempat sebelum 14 Juli.

Sumber: Harian TRIBUN TIMUR Edisi 10 Juli 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=87090
Tanggal Akses: 11 Juli 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim