SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Minggu, 06 Juli 2008

KPU Sulsel Tunggu Petunjuk

(06 Jul 2008)

MAKASSAR -- KPU Sulsel belum bisa memutuskan mekanisme verifikasi jika calon perseorangan yang belum menggenapi dukungan diberikan kesempatan setelah mendaftar. Karena itu, KPU Sulsel langsung melakukan konsultasi dengan KPU Pusat.Anggota KPU Sulsel Ziaurrahman Mustari yang menerima surat protes Tim Pemenangan Syafruddin A Patiwiri - Isi Alam Usmin (Satria), calon perseorangan di Pilkada Sidrap menyatakan surat tersebut masih dikonsultasikan dengan KPU Pusat.

"Kami belum bisa memutuskan apakah akan diberikan waktu untuk perbaikan kalau misalnya dukungannya tidak cukup, karena banyak yang gugur. Mekanismenya juga kami masih menunggu petunjuk KPU Pusat," kata Ziaurrahman, kemarin.

Ia menyatakan kepastian apakah calon perseorangan diberikan waktu untuk melengkapi termasuk menggenapkan dukungan setelah mendaftar atau tidak tergantung hasil rapat KPU Pusat. "Pak Ketua (Jayadi Nas, Ketua KPU Sulsel) sudah ke Jakarta termasuk melakukan konsultasi soal calon perseorangan ini. Mungkin Senin, sudah ada petunjuk," tandasnya.

Sementara KPU Makassar saat melakukan konsultasi dengan para calon walikota dan pimpinan parpol menyatakan akan memperlakukan sama calon perseorangan dan calon usungan parpol atau gabungan parpol. Persamaan termasuk dalam hal perbaikan dukungan.

Hanya saja, KPU Makassar dalam pertemuan yang dipimpin Ketua KPU Makassar Zulkifli Gani Ottoh didampingi dua anggota KPU Makassar Maqbul Halim dan Pahir Halim mengaku belum mendapatkan petunjuk bagaimana mekanisme yang harus dilakukan jika calon perseorangan memasukkan berkas dukungan tambahan untuk mengganti berkas dukungan yang gugur saat diverifikasi oleh PPS.

KPU Sidrap sendiri sudah menyatakan tidak akan memberikan kesempatan kepada calon perseorangan jika memang KTP dan surat dukungannya tidak cukup saat mendaftar. "Kami memahami kalau ada protes. Hanya saja, tidak ada ruang perbaikan di Peraturan KPU No.15, sebelum pendaftaran," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa perbaikan berkas bagi calon perseorangan tetap terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (4) Peraturan KPU No.15/2008, tetapi para calon terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan pasal 26 ayat (2) yang mengatur tentang jumlah dukungan minimal. "Kalau itu tidak mampu dipenuhi maka kami ruang untuk perbaikan," tegasnya. (upi)

Sumber: Harian FAJAR Edisi 6 Juli 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=69667
Tanggal 6 Juli 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim