SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 05 Juni 2008

Waktu Calon Perseorangan Sisa 12 Hari

(03 Jun 2008, 14 x , Komentar)

MAKASSAR -- Kesempatan calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sisa 12 hari. Pasalnya, dukungan berupa KTP sudah harus diserahkan ke KPU Makassar, 14 Juni mendatang.Anggota KPU Makassar, Pahir Halim di ruang kerjanya, Senin 2 Juni mengungkap jadwal tersebut. Menurut dia, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan satu pasangan calon sebesar tiga persen atau sekira 39.000 KTP.

Tetapi menurut anggota KPU Makassar lainnya, Maqbul Halim, setidaknya satu pasangan calon menyiapkan dukungan KTP hingga 45.000. Tujuannya, agar mereka memiliki cadangan 5.000 KTP dukungan.

"Dukungan itu harus diserahkan ke KPU Makassar pada 14 Juni. Setelah itu, KPU Makassar menyerahkan ke PPS melalui PPK untuk diverifikasi," urai Pahir Halim.
Verifikasi di tingkat PPS, lanjutnya, akan dilakukan selama 14 hari. Setelah PPS, dukungan masih akan diverifikasi PPK selama tujuh hari.

"Lolos dari verifikasi PPK baru bisa dijadikan dasar dukungan untuk mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon," jelasnya.

Syarat itulah, kata Pahir, yang harus dipenuhi pasangan calon yang ingin mendaftar sebagai pasangan calon. Sekaligus, menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil keputusan apakah pendaftaran mereka diterima atau ditolak.

Untuk memudahkan verifikasi faktual dan administrasi calon perseorangan, KPU Makassar menggelar bimbingan teknis bagi PPK dan Ketua PPS mulai Selasa hari ini.

Hingga Senin 2 Juni, pukul 12.00 Wita, KPU Makassar sudah mengeluarkan 13 formulir untuk calon perseorangan. Formulir itu ada yang diambil langsung oleh bakal calon maupun diwakili timnya.

Mereka yang sudah mengambil formulir untuk calon perseorangan antara lain, Arwan Tjahjadi, Abd Azis Kr Sitaba, Ilham Alim Bachrie, A Irwan Paturusi, Basri Mas'ud Tappa, Andi Maddusila, dan beberapa lainnya.

Dari 13 formulir yang dikeluarkan KPU, ada satu figur perempuan yang mengambil. Dia adalah Farida Amansyah. Di antara 13 nama itu, juga ada Iriantosyah Kasim.

Tambahan Dana

Dimungkinkannya calon perseorangan bertarung di Pilkada Makassar berimplikasi pada kebutuhan anggaran. Terutama untuk verifikasi faktual dan administrasi dukungan calon perseorangan tersebut.

KPU Makassar sudah menyusun rencana anggaran yang akan diajukan ke pemerintah untuk dibahas pada APBD Perubahan. Jumlah anggaran yang diusulkan sebesar Rp588.440.000.

"Jumlah anggaran yang diusulkan itu dengan asumsi ada empat pasangan calon perseorangan yang akan maju," kata Maqbul Halim.

Rinciannya, terang Maqbul, untuk verifikasi administrasi dukungan dianggarkan sebesar Rp500,- per dukungan KTP. Sementara, untuk verifikasi faktual dialokasikan Rp1.500,- per dukungan KTP.

Sebelumnya, anggaran Pilkada Makassar sudah dialokasikan di APBD Makassar sebesar Rp20 miliar untuk persiapan pilkada dua putaran. Untuk putaran pertama disiapkan Rp14 miliar. Selebihnya untuk putaran kedua. (har)

Sumber: FAJAR Edisi 3 Juni 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=66773
Akses Tanggal 5 Juni 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim