SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 27 Juni 2008

Lima KPUD Beda Aturan

JPPR 27 Juni 2008

MAKASSAR(SINDO) – Lima KPUD Kabupaten/ kota di Provinsi Sulsel yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 29 Oktober menggunakan aturan berbeda.

Perbedaan terkait pengakomodiran calon perseorangan di tingkat proses verifikasi dukungan.Penggunaan aturan yang berbeda tersebut terungkap pada saat lima penyelenggara pesta demokrasi itu melakukan pertemuan bersama dalam menyatukan persepsi yang digelar di KPUD Makassar,Rabu,(25/6).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari lima KPUD Kabupaten/kota yakni Makassar, Wajo,Pinrang,Sidrap, dan Luwu. Ketua Pokja Verifikasi Dukungan KPUD Makassar Maqbul Halim mengatakan, perbedaan penggunaan dalam verifikasi dukungan tersebut terletak pada tata cara pengajuan bakal pasangan calon perseorangan.

Di mana KPUD Makassar menggunakan peraturan KPU No 15/2008 pasal 33 ayat 4, sedangkan empat KPUD lainnya yakni Wajo, Pinrang, Sidrap, dan Luwu menggunakan pasal 26 ayat 4. Dalam pasal 33 ayat 4 menyatakan, apabila belum memenuhi syarat (dukungan berupa KTP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 huruf b, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi atau kabupaten/ kota.

Sedangkan dalam pasal 26 ayat 2 disebutkan, bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 6 dan pasal 25 ayat 6,maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak berhak mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan dan tidak berhak menyerahkan surat pencalonan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 1.

“Letak perbedaan dalam hal tersebut yakni, verifikasi dukungan pada pasal 33 dilakukan sebanyak tiga kali yang di mulai di tingkat PPS, PPK, dan KPU. Sedangkan pada pasal 26 dilakukan di tingkat PPS dan PPK. Dalam artian,tidak lagi ada verifikasi dukungan di tingkat KPUD,”jelas Maqbul Halim.

Sayangnya,pertemuan untuk menyatukan persepsi itu tidak berbuah hasil. KPUD Makassar tetap mengacu pada aturan yang telah dipergunakan. Begitu pun dengan empat KPUD Kabupaten/Kota lainnya.Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya sudah mengonsultasikan hal tersebut ke KPU Pusat.

Kepastian dalam penyatuan persepsi itu akan diketahui pada awal Juli. “KPU Pusat berjanji akan membuat petunjuk tertulis pada 1 Juli mendatang. Sementara itu,Ketua KPUD Luwu Zul Arrahman yang dikonfirmasi menepis adanya perbedaan penerapan aturan tersebut dalam verifikasi dukungan calon perseorangan.

Sumber: www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim