SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Sabtu, 21 Juni 2008

Masalah Pelik Calon Perseorangan Pemilu Kota Makassar 2008

Ketika dimulai verifikasi administrasi dan faktual setelah penyetoran berkas dukungan oleh para bakal pasangan calon, berbagai masalah yang timbul. Masalah-masalah tersebut antara lain:
  1. DUA KALI MENDUKUNG: Ada pendukung yang namanya muncul lebih dari satu kali pada satu daftar dukungan. Nama-nama yang dimaksud, biasanya muncul hingga 10 kali atau lebih. Kasus ini ditemukan di salah satu kelurahan di Kec. Bontoala.
  2. TANDA TANGAN YANG SAMA: Ditemukakan dalam satu daftar nama pendukung untuk satu kelurahan di Kec. Tallo, yang setiap pendukung pada daftar tersebut mempunyai tanda tangan yang serupa. Dari Kec Bontoala juga memperlihatkan adanya daftar nama-nama calon pendukung dari salah satu kelurahan di mulai dari nomor urut 1 sampai 164.
  3. PENGGUNAAN KARTU KELUARGA: Sebagian besar daftar dukungan dari semua calon menggunakan kartu keluarga sebagai tanda bukti kependudukan bagi pendukung. Sebagaimana mestinya pada sebuah kartu keluarga, semua anggota keluarga termuat dalam daftar tersebut, mulai dari usia balita sampai usia lanjut usia. Atas dasar penggunaan kartu keluarga tersebut, daftar nama yang disodorkan oleh bakal pasangan calon juga memuat semua anggota keluarga sejumlah yang tertera pada kartu keluarga tersebut. PPS di kelurahan lalu menemukan adanya nama-nama pada daftar yang berusia di bawah 17 tahun dan sekaligus belum menikah.
  4. KEBERATAN: beberapa PPS di kecamatan Tallo dan Rappocini yang telah memverifikasi secara faktual suatu daftar dukungan, menemukan ada beberapa warga pada satu RW di Tallo yang keberatan karena kartu keluarganya disalahgunakan oleh salah satu calon. Karena itu, sebagian dari mereka juga berniat hendak melaporkan ke polisi atas perbuatan tim yang mereka anggap melakukan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
  5. MODIFIKASI KTP: PPS juga menemukan adanya satu KTP yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memberi kesan seakan-akan ada lebih dari satu sampai belasan orang memberi dukungan. Foto copy KTP itulah yang kemudian diubah sehingga menghasilkan variasi tanggal kelahiran dan masa berlaku yang menunjukkan ke masing-masing nama pemilik KTP pendukung. Akibatnya, tanggal kelahiran dan masa berlaku suatu KTP tidak singkron alias tidak saling berkesesuaian.
  6. DOKUMEN TAK BERKOP: PPS menerima dokumen berupa daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon tertentu namun tidak teridentifikasi nama kecamatan dan kelurahan untuk daerah tersebut. PPS kemudian menghentikan verifikasi faktual untuk daftar nama-nama calon pendukung tersebut.
Makassar, 21 Juni 2008
Ketua Pokja Verifikasi
Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim