SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Rabu, 18 Juni 2008

Ada Berkas Partai Ditulis Tangan

Rabu, 18-06-2008

MAKASSAR, BKM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 26 partai politik baru. Menariknya, ada berkas parpol yang hanya ditulis tangan dengan dua lembar kertas.

Berkas tersebut milik Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Di Kota Makassar, partai ini dipimpin oleh Jamaluddin A. Alamatnya, di Jl Tinumbu lorong 116 A nomor 10. Berkas milik PPB yang diverifikasi KPU Makassar ini berasal dari KPU pusat.

Selain hanya berisi dua lembar kertas dan ditulis tangan, tim verifikasi KPU yang dipimpin Zulkifli Gani Ottoh, juga hanya menemukan foto-foto milik 10 pengurusnya yang di foto copy. Padahal sesuai ketentuan, semua berkas partai harus asli. Tidak boleh difoto copy.

Atas kondisi ini, KPU Makassar menunda proses verifikasi faktual terhadap PPB. Apalagi pengurusnya baru menyerahkan berkas, Selasa (17/6). "Kita menunda dulu melakukan verifikasi. Kita menunggu kelengkapannya," ujar Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh.

Untuk proses verifikasi faktual, KPU Makassar membentuk lima tim. Setiap tim bertugas memverifikasi lima hingga enam partai politik. Kemarin, tim yang dipimpin Ketua KPU, Zulkifli Gani Ottoh bersama lima orang anggota timnya memverifikasi tiga partai.
Ketiga partai tersebut, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), di Jl Botolempangan, Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Proses verifikasi dengan mengajukan pertanyaan yang tercantum di dalam cek list.

Diantaranya, menyangkut sekretariat partai, Kartu Tanda Anggota (KTA) kepengurusan, kelengkapan kantor, hingga administrasi. "Verifikasi terus kita lakukan. Tidak ada pemberhentian. Tidak ada istilah, kalau partai politik ini tidak boleh diverifikasi," jelas Maqbul Halim, anggota KPU Makassar.

Dikatakan Maqbul, sesuai SK KPU No 1663/15/VI/2008 tentang verifikasi faktual parpol 2009 tingkat kabupaten/kota tanggal 9 Juni 2008 yang ditujukan kepada KPU kabupaten/kota, dikatakan, kalau parpol yang diverifikasi di kabupaten/kota bukan berdasarkan hasil verifikasi KPU provinsi.

"Jika sudah rampung, maka hasil verifikasi ini segera dikirim ke KPU pusat. Mereka yang memiliki wewenang memutuskan sebuah parpol lolos verifikasi atau tidak," katanya.

Anggota KPU Sulsel, Lomba Sulthan, menjelaskan, dari 28 parpol yang diverifikasinya tidak ada yang bermasalah. "Kami sudah mengecek semua sesuai dengan aturan," katanya. Senada dengan Lomba Sulthan, anggota KPU Sulsel lainnya, Nusra Azis, juga mengaku, sudah melakukan verifikasi faktual dengan teliti. (CM1-R5)

Sumber: Berita Kota Makassar (BKM) 18 Juni 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=15487&jenis=Politik
Tanggal 19 Juni 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim