SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Sabtu, 10 Mei 2008

DPRD Melanggar Undang-undang

(10 May 2008, 10 x , Komentar)
Jika Masih Merekrut Panwaslu

MAKASSAR -- Jajaran DPRD kabupaten/kota yang saat ini sedang melakukan rekrutmen Panwaslu harus siap-siap digugat. Atau paling tidak, Panwaslu yang sudah dibentuk bakal dibubarkan lagi dan tidak digunakan untuk mengawasi tahapan pilkada.Mengapa? Karena Panwaslu yang direkrut oleh DPRD sejak Bawaslu sudah dilantik dan diambil sumpahnya melanggar undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sejak Bawaslu terbentuk, kewenangan untuk merekrut Panwaslu bukan lagi di DPRD, tetapi Bawaslu melalui KPU kabupaten/kota.

"Dalam UU No 22 Tahun 2007 pasal 129 ayat (3) sudah sangat jelas. Daerah yang akan menggelar pilkada setelah Bawaslu terbentuk, maka DPRD tak lagi berwenang untuk membentuk Panwaslu," tegas Dr Aswanto SH MH, akademisi dari Fakultas Hukum Unhas.

Menurut Aswanto, khusus di Sulsel, masih ada beberapa daerah yang Panwaslunya dibentuk DPRD. Padahal pembentukan Panwaslunya dilakukan setelah Bawaslu dilantik.
"Contohnya adalah Makassar, Luwu, dan Sidrap. Tiga daerah ini jelas melanggar undang-undang," kata Aswanto yang dihubungi Fajar, malam tadi.

Sementara, ada daerah juga yang akan pilkada yang sudah mematuhi UU No 22 Tahun 2007. Misalnya Jeneponto, Parepare, dan Pinrang. Menurut Aswanto, awalnya Pinrang juga ingin membentuk Panwaslu melalui DPRD. Akan tetapi, hasil konsultasinya dengan Bawaslu, sehingga mereka mengurungkan niatnya.

Jika sampai DPRD tetap ngotot membentuk Panwaslu, lanjut sepuluh besar Bawaslu ini, bisa saja hasil bentukan DPRD tersebut dibubarkan. Karena itu, ia menyarankan agar proses yang sementara berjalan sekarang dihentikan lalu dikembalikan ke mekanisme sesuai UU No 22 Tahun 2007.

Ketua KPU Sulsel, Mappinawang juga sependapat dengan Aswanto. Menurut Mappinawang, rekrutmen Panwaslu sejak Bawaslu sudah dilantik bukan lagi melalui DPRD. Akan tetapi, harus Bawaslu melalui KPU kabupaten/kota.

"DPRD yang masih merekrut Panwaslu setelah Bawaslu dilantik itu melanggar UU No 22 Tahun 2007," ujar Mappinawang.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsul Rizal MI yang dikonfirmasi mengatakan, pembentukan Panwaslu melalui DPRD adalah hasil konsultasi dengan KPU Makassar. Dasarnya, kata legislator asal PDK ini, adalah revisi UU 32 Tahun 2004 pasal 236 A.

Di situ ditegaskan bahwa pada saat Panwaslu belum terbentuk oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang melakukan rekrutmen Panwaslu. Dasar itulah yang digunakan untuk membentuk tim seleksi Panwaslu.

"Sekarang ini sudah ditangani sepenuhnya oleh tim seleksi. Tapi informasi yang diperoleh, seleksi berkasnya sudah rampung," kata Syamsu Rizal.

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim yang dikonfirmasi membenarkan dasar yang digunakan DPRD tersebut. Menurut dia, selain hasil perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004 pasal 236 A, KPU juga merujuk pada surat edaran KPU. Di situ ditegaskan bahwa selama Bawaslu belum membentuk Panwaslu, DPRD masih berwenang.

"Dari sisi tahapan, kita juga sudah benar. Sebab, tahapan Pilkada Makassar sudah dimulai sejak 3 April. Sementara Bawaslu baru dilantik 9 April," kata Maqbul.

Adanya surat edaran KPU yang menjadi dasar hukum KPU kabupaten/kota menyarankan DPRD membentuk Panwaslu justru disoroti Aswanto. Menurut dia, edaran seperti itu bukan kewenangan KPU, tapi Bawaslu.

"Karena itu, kalau KPU mengeluarkan edaran seperti itu, justru KPU juga melanggar aturan," tegas Aswanto sembari mengatakan, edaran KPU itu juga tak bisa jadi rujukan. (har)

Sumber: Harian FAJAR Edisi Sabtu, 10 Mei 2008.
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=64669
Tanggal 10 Mei 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim