SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 04 Maret 2008

Penjelasan Atas Protes Terbuka Maqbul Halim

SEHUBUNGAN dengan "Surat Terbuka Buat Kapolwiltabes Makassar" yang dikirimkan Saudara Maqbul Halim pada edisi 18 Februari 2008 lalu, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:


Berdasarkan laporan polisi No Pol: LP/11/II/2008/Lantas yang dibuat pada Jumat, 15 Februari pukul 16.00 Wita yang menerangkan bahwa pada Jumat, 15 Februari 2008 pukul 14.30 telah terjadi kemacetan di perempatan Jl AP Pettarani dan Jl Urip Sumoharjo. Pada saat itu, Luther A. Payung melihat bahwa penyebab kemacetan adalah kedua kendaraan tersebut tidak saling memberi prioritas jalan.
Selanjutnya Luther A Payung mendatangi pengemudi dan mengambil keputusan kendaraan pelat merah dipersilakan untuk mendur karena ruang gerak sangat memungkinkan memperlancar kendaraan lain. Pengemudi tidak mengindahkan perintah Luther A Payung dan malah ditunjuk-tunjuk dan malah menanyakan nama dan ditulis dan nada marah. Setelah melihat kejadian tersebut, Luther A Payung merampas kertas dengan maksud untuk menulis namanya juga untuk dihadapkan di pimpinannya. Namun pulpen tersebut dirampas oleh temannya yang mengaku wartawan. Kemudian Luther A Payung didorong oleh wartawan dan meminta tilang, namun Luter A Payung menjawab "Saya tidak melihat salah dan benarnya, namun pelayanan semata untuk memperlancar arus".

Kendaraan pick up diperintahkan untuk jalan namun sopir menjawab kuncinya dicabut oleh sopir pelat merah sehingga terjadi kemacetan. Kemudian, Luther A Payung mengambil kunci dan selanjutnya diserahkan kesopirnya. Kendaraan pelat merah diperintahkan untuk minggir.

Setelah itu, datang Aiptu M Alimanesa dari Satlantas Makassar Timur untuk membantu Luther A Payung dan langsung meminta STNK dan SIM namun tidak ditunjukkan. Aiptu Alimenesa mengambil kunci kendaraan untuk dibawah ke Mapolwilitabes Makassar untuk proses selanjutnya.

Beberapa pejelasan tambahan mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Antara lain pasal 13 yang dijelaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dan memberikan perlindungan keamanan serta pelayanan kepada masyarakat. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa untuk kepentingan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksananan tugas dan kewenangannya dapat berindak menurut penilaiannya sendiri. Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan saudara Maqbul Halim seperti dimuat pada kolom dan tempat yang sama pada edisi Sabtu, 16 Februari 2008 lalu.

Kombes Pol Drs. Dwi Hartono

Kabid Humas Polda Sulsel

Sumber: FAJAR Edisi Senin, 3 Maret 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim