SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 04 Januari 2008

Pilkada Ulang di Sulawesi Selatan

Kamis, 27 Desember 2007
Tajuk

USAHA dan langkah strategi yang akan diambil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan dilakukannya Pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan atas hasil Pilkada Gubernur, merupakan perjuangan yang luar biasa. Disebut luar biasa, sebab Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung juga akan berhadapan dengan MA sendiri yang notabene membuat putusan yang akan di-PK.


Secara hukum, langkah PK sangat dibenarkan, tetapi untuk kasus Pilkada Sulsel, sepertinya bakal sia-sia. Terlebih bila majelis hakim yang akan menyidangkan PK masih majelis yang membuat putusan sebelumnya. Bilapun bukan majelis yang sama, bakal memunculkan saling pengertian (baca: menjaga korps sebagai sesama hakim agung) sehingga peluang penolakan langkah PK KPUD Sulsel bakal sulit terwujudkan, terkecuali antara majelis yang menangani putusan sebelumnya dengan majelis yang akan menangani PK berbeda dan keduanya kebetulan “tidak baku senang” selama ini. Bukan hal yang mustahil bahwa dalam suatu organisasi, tidak terkecuali di MA, terdapat pula kelompok-kelompok hakim agung yang tidak saling baku suka. Jangankan dalam satu organisasi, orang bersaudara saja dalam satu keluarga yang lebih dari dua orang, berpeluang adanya keberpihakan salah satu di antara dua bersaudara itu.

Bila menyikapi kondisi demikian, maka sangat tipis langkah PK KPUD ke Mahkamah Agung untuk dikabulkan, walaupun kisi ke arah itu bisa saja terbuka dengan segala probabilitas yang ada. Hanya saja, bila berbicara soal peluang, MA akan mempertaruhkan nama baiknya, khususnya bagi majelis hakim yang mulia. Bagi KPUD Sulsel, sebaiknya berpikir secara mendalam bila ingin melakukan langkah PK terkait dengan putusan Mahkamah Agung. Memang diakui bahwa putusan Pengadilan Tinggi tentang Pilkada disebut bersifat final, namun dengan kejadian yang menimpa Nur Mahmudi ketika dinyatakan menang di Depok, lalu kemudian dinyatakan batal oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, menjadi yuris prudensia hingga saat . Atas langkah PK ke Mahkamah Agung, Nur Mahmudi akhirnya dilantik sebagai Walikota Depok.

Lalu akankah PK mementahkan putusan MA ataukah Pilkada akan tetap digelar di empat kabupaten? Masih memerlukan waktu untuk melihat sebuah kepastian. Namun, KPUD tampaknya akan bekerja keras menghadapi putusan MA yang mementahkan hasil pilkada di empat kabupaten, yang sekaligus menjadi anak tangga untuk menghempaskan kemenangan Sahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang). Bermainnya kekuatan politik terhadap kekalahan Amien Syam-Mansyur Ramly (Asmara), memang sulit dibantah. Bahkan Wapres HM Jusuf Kalla disebut-sebut paling berperan di balik musibah politik yang menghantam pasangan Sayang, walaupun kubu Asmara dan Kalla tidak mungkin menerima tudingan demikian.

Yang pasti, apa yang digambarkan oleh Anggota KPU Kota Makassar, Maqbul Halim bahwa hanya ada dua hal spektakuler yang terjadi di dunia ini yang benar-benar di luar jangkauan nalar, yakni ketika terjadi “Serangan atas gedung WTC di Amerika” dan (serangan melalui) putusan MA atas pilkada Sulsel”. Terlepas siapa yang bermain di balik semua itu, tetapi secara hukum, semua pihak harus menghormati putusan MA. Dan, kita berharap agar bila akhirnya digelar Pilkada ulang, pertumpahan darah jangan menjadi taruhannya, putusan hukum tersebut tidak menimbulkan risiko sosial yang amat mahal. Mungkin itulah yang disebut sebagai menempatkan supremasi hukum pada puncak gunung sebagai “kebenaran” (atau mungkin pembenaran) agar putusan itu tidak terbantahkan. Itulah hebatnya hukum di Indonesia.**

Sumber: Radar Sulteng Online (http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=44007) tanggal 04 Januari 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim