SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 21 Februari 2008

Ilham Bingung Saat Mengundurkan Diri

DPRD: Kami Juga Bingung

MAKASSAR, BKM-Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku bingung dengan aturan mengenai waktu penyampaian pengunduran dirinya sebagai Walikota Makassar.

Sesuai aturan, seorang kepala daerah yang akan mengakhiri kepemimpinannya mesti melaporkan pengunduran dirinya ke DPRD paling lambat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, meski telah melaporkan akan berakhirnya kepemimpinannya, seorang kepala daerah seperti yang tersebut dalam UU No. 32/ 2004 tetap dipersilakan untuk melanjutkan masa jabatannya sampai berakhir periodenya.


Kebingungan Ilham didasari oleh adanya perintah UU yang mewajibkan daerah yang mengakhiri masa tugasnya pada 2009, mesti memajukan jdawal pemilihannya ke Desember 2008 atau paling tidak ke 2010, seperti yang terjadi pada Makassar. Ilham sendiri baru berakhir masa tugasnya pada 8 Mei 2009. "Mei 2009 tugas saya berakhir sebagai walikota. Nah, dijadwalkan November surat dari pusat datang sedang Pilwali direncanakan Desember, ini kan tidak mungkin," kata Ilham, Selasa.
DPRD Makassar sendiri juga ikut bingung kapan memberikan pemberitahuan pengunduran diri kepada walikota. Ketua DPRD Makassar Adnan Mahmud, mengaku hingga kini belum ada penjelasan dari pemerintah pusat mengenai kapan pihaknya memberikan pemberitahuan kepada walikota tentang masa tugasnya berakhir. "Kami di DPRD juga sementara berusaha mencari tahu aturannya. Sesuai peraturan, kami mesti memberitahukan enam bulan sebelumnya, artinya November baru kami sampaikan. Persoalannya, kita ketahui proses Pilwali Makassar akan dimulai Desember 2008. Kan tidak mungkin proses pilwali dimulai November sementara Desember sudah pemilihan," katanya, kemarin.
Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim, mengatakan pemerintah pusat khususnya Mendagri mesti memberikan penjelasan mengenai hal ini. "KPU akan mulai bekerja memproses Pilwali Makassar begitu memperoleh pemberitahuan dari DPRD tentang akan berakhirnya masa jawababan walikota. Jika tidak ada pemberitahuan tentu kami tidak bisa memulainya. Kami paham kebingungan Pemkot dan DPRD karena payung hukum tentang itu memang tidak ada. Makanya, pemerintah pusat mestinya memberi penjelasan," katanya.(Cm2-mal/B)
BKM Edisi Kami, 21 Februari 2008.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

salam kenal dari bandung
saya suka membaca artikel anda, anda mengulasnya secara keritis dan obyektif, saya doakan semoga anda tetap keritis dan obyektif dalam menguggapkan kebenaran, salam berpikir merdeka. http://puang07.blogdetik.com

follow me @maqbulhalim