SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Selasa, 11 September 2007

Belum Ada Pelanggaran Kampanye Pilgub Sulsel 2007

Oleh Maqbul Halim

Salah satu yang menentukan berkualitas atau tidaknya suatu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksanaan tahapan kampanye. Kenyataannya, beberapa kalangan menerapkan persepsi yang berbeda tentang ikhwal kampanye pada Pemilu Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2007 ini. Persepsi yang berbeda mengenai kampanye ini berdampak hukum sehingga berbagai pelanggaran berdasarkan kaidah hukum akhirnya terjadi tanpa disadari oleh pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Pilgub Provinsi Sulsel 2007.


Peraturan yang dapat dirujuk untuk meninjau persoalan kampanye pada Pemilu Pilgub Sulsel 2007 adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah. Sementara, Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Sulsel tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pemilu Pilgub Sulsel 2007 sendiri belum ada.

Tinjauan terhadap masalah pelaksanaan kampanye pada Pilgub Sulsel 2007 mestilah merujuk pada ketiga perundangan dan peraturan tersebut. Di luar dari ketentuan tersebut, maka yang ada adalah penerapan persepsi mengenai Kampanye Pemilu Pilgub Sulsel 2007. Pemberlakuan persepsi dalam pelaksanaan Pilgub Sulsel 2007 adalah tindakan anarki dan oleh karena itu pula, pelanggaran persepsi itu bukanlah pelanggaran hukum.

Pelanggaran Jadwal Kampanye

Berdasarkan SK KPU Provinsi Sulsel No. 001/P.KWK-SS/VII/2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 19/10 – 1/11 2007. Sementara, penetatapan jadwal pelaksanaan kampanye berdasarkan keputusan tersebut adalah tanggal 11/10 2007.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada pelanggaran jadwal kampanye selama jadwal kampaye sebagaimana yang akan ditetapkan oleh KPU Sulsel nantinya belum berjalan. Yang disebut pelanggaran jadwal adalah pelanggaran terhadap jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel bersama tim Kampanye (tanggal penetapannya adalah 10/10/2007). Secara umum, yang disebut pelanggaran kampanye adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam PP No. 6/2005 Pasal 60, 61, 62, 64, 65, 66 dan 68. Secara khusus, klausul dalam PP itu yang mengatur jadwal kampanye adalah pasal 55 ayat (1) dan (2). Pasal yang 55 ini tidak bisa dipakai untuk mengidentifikasi pelanggaran kampanye, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana.

Periode terjadinya pelanggaran kampanye pada Pemilu Pilgub Sulsel 2007 adalah antara tanggal 19/10-1/11 2007. Pelanggaran yang terjadi di luar periode tahapan pelaksanaan itu (baik sebelum maupun sesudah periode tahapan itu) tidak bisa disebut pelanggaran Kampanye Pilgub Sulsel 2007, melainkan pelanggaran terhadap “ketentuan lain”. Yang disebut dengan “ketentuan lain” dalam hal ini adalah ketentuan di luar peraturan dan perundangan yang membahas mengenai pelaksanaan kampanye Pilgub Sulsel 2007 dan pelaksanaan kampanye pada Pemilu Pilkada. Konsekuensi pelanggaran terhadap “ketentuan lain” ini adalah bahwa KPUD maupun Panwas Pilkada tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan hukum seperti memperkarakannya di pengadilan karena yang dilanggar bukan peraturan dan perundangan mengenai Pilkada atau Pilgub Sulsel 2007.

Ketentuan dalam UU 32/2004 pasal 116 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon akan diganjar dengan kurungan atau denda. Yang dimaksud ketentuan ini adalah kampanye di luar jadwal, bukan di luar tahapan. Yang dimaksud tahapan kampanye dalam Pilgub Sulsel 2007 berdasarkan SK KPU Provinsi Sulsel No. 001/P.KWK-SS/VII/2007 adalah tahapan kampanye yang berlangsung dari tanggal 19/10-1/11 2007. UU 32/2004 dan PP 6/2005 tidak menyebutkan adanya pelanggaran tahapan. Oleh karena itu, “kamus pilkada” tidak mengenal pelanggaran tahapan kampanye. Yang ada adalah pelanggaran dalam tahapan.

Kekeliruan dengan memahami jadwal kampanye sebagai sama dengan tahapan kampanye, rupanya telah diterapkan oleh berbagai institusi dalam Pilgub Sulsel 2007. Maksud jadwal kampanye adalah pengaturan lokasi dan waktu pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Sebagai contoh, daerah pemilihan Sulawesi Selatan dapat dibagi ke dalam beberapa zona (daerah pemilihan), di mana Kota Makassar, Pangkep, Maros dan seterusnya merupakan zona tersendiri, misalnya. Berdasarkan ketentuan, hanya satu tim pasangan calon yang dibolehkan berkampanye dalam satu zona. Dalam setiap zona, semua tim pasangan calon akan mendapat kesempatan secara bergilir dan berurut sesuai jadwal. Jika pada suatu zona, ada pihak yang berkampanye namun belum jadwal gilirannya sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Sulsel, maka itulah yang disebut pelanggaran jadwal. Ingat, jadwal kampanye Pilgub Sulsel belum ada karena tahapan pelaksanaan kampanye baru berlangsung tanggal 19/10-1/11 2007.

Alat Peraga Kampanye

Belakangan ini, ada pihak-pihak yang melakukan pencopotan media pencitraan seperti poster, spanduk, baliho, stiker dan sebagainya yang memuat gambar-gambar para calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulsel 2007-2012. Menurut PP 6/2005 pasal 56 huruf (f), media pencitraan tersebut tergolong sebagai alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye menurut penjelasan pasal tersebut dianggap melanggar apabila dipasang di tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta.

Pemasangan alat peraga kampanye dalam hal ini tidak terikat oleh jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulsel. Yang terikat oleh jadwal adalah kampanye yang dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas (huruf a), tatap muka dan dialog (huruf b), penyebaran bahan kampanye kepada umum (huruf e), dan rapat umum (huruf g) sesuai dengan PP 6/2005 pasal 56. Adapun bentuk kampanye lainnya seperti penyebaran melalui media cetak dan elektrotik, penyiaran melalui radio dan televisi, dan debat publik/debat terbuka antar calon, jadwalnya akan ditentukan oleh KPU Sulsel secara terpisah bersama dengan lembaga lain yang terkait. Prinsip dasarnya adalah bahwa pemasangan alat peraga kampanye tidak terikat oleh jadwal, alias dapat dilakukan kapan pun di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pemilik tempat.

Pertanyaan selanjutnya adalah kapan suatu alat peraga kampanye dianggap melanggar dan pihak mana yang menentukan jenis pelanggarannya, serta pihak mana yang berwenang menindaki apabila terbukti ada pelanggaran dalam hal alat peraga kampanye tersebut? Suatu alat peraga kampanye dianggap menyalahi secara hukum karena melanggar ketentuan larangan pada PP 6/2005 pasal 60 huruf a sampai j. Pelanggaran terhadap larangan pada huruf a, b, c, d, e, dan f merupakan pelanggaran tindak pidana, sedangkan pada huruf g, h, i dan j adalah pelanggaran administratif.

Bila suatu alat peraga kampanye dicopot atau diturunkan pada suatu tempat, ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama adalah alat peraga tersebut disita sebagai barang bukti atas dugaan pelanggaran pidana pilkada dalam kampanye (pelanggaran pasal 60 huruf a, b, c, d, e, dan f). Kemungkinan kedua adalah alat peraga tersebut ditempatkan pada lokasi yang tidak diizinkan oleh pemerintah daerah setempat (pemerintah kabupaten/kota) atau pemilik tempat yang bersangkutan (PP 6/2005 Pasal 57 ayat (5)). Atau alat peraga tersebut berada pada lokasi rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta (Penjelasan pasal 57 ayat (5).

Bila ada kegiatan penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye saat ini di Kota Makassar atau daerah lainnya di Sulawesi Selatan, pasti bukan karena pelanggaran kampanye (PP 6/2005 pasal 60 huruf a sampai j). Bukankah kampanye Pilgub Sulsel 2007 baru berlangsung tanggal 19/10-1/11 atau masih sebulan lebih? Kalau kampanye belum berlangsung sesuai tahapannya itu, maka tentu tidak ada pelanggaran tata cara dan pelanggaran pidana kampanye. Kegiatan penurunan dan pencopotan itu juga bukan karena faktor lokasi sebagaimana penjelasan PP 6/2005 pasal 57 ayat (5). Di kota Makassar sendiri, belum ada ketentuan yang jelas tentang jalanan mana sajakah di Ibukota Sulsel ini yang disebut berkategori jalan protokol. Demikian pula, Walikota Makassar sendiri belum menetapkan bagian mana saja pada wilayah Kota Makassar yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye.

Jika memang saat ini sudah berlangsung penurunan dan pencopotan alat peraga kampanye dalam rangka pengumpulan barang bukti pelanggaran pidana, berarti penurunan dan pencopotan itu dilakukan oleh polisi yang sedang menyidik. Kenyataannya di lapangan, alat peraga disita bukan dalam rangka pengumpulan barang bukti, dan yang melakukan penyitaan juga bukan polisi penyidik. Kemungkinan lainnya adalah bahwa penurunan dan pencopotan ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPU Provinsi Sulsel dalam mengeksekusi pelanggaran kampanye. Namun sebagaimana ketentuan dalam PP 6/2005 pasal 63 ayat (2) huruf a dan huruf b menyebutkan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh KPUD adalah peringatan tertulis kepada penyelenggara dan penghentian kegiatan kampanye di suatu tempat atau daerah pemilihan. Ini memperjelas bahwa KPU Provinsi Sulsel juga tidak berwenang melakukan pencopotan dan penurunan alat peraga kampanye.

Eksekutor Pelanggaran

Dalam sistem pilkada, dikenal dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran tindak pidana pilkada. Eksekusi terhadap pelanggaran tindak pidana pilkada yang terbukti di pengadilan dan berkekuatan inkra, dilakukan oleh hakim pengadilan (PP 6/2005 pasal 63 ayat (1)). Sedangkan ekskutor untuk pelanggaran administratif, termasuk pelanggaran administratif dalam kampanye, dilakukan oleh KPUD (PP 6/2005 pasal (2), (3), dan (4). Di luar dari kedua lembaga ini, lembaga peradilan dan KPUD, tak ada lagi lembaga lainnya yang berwenang secara hukum melakukan tindakan eksekusi pelanggaran pilkada.

Jika ada pihak atau oknum yang melakukan tindakan eksekusi berupa penurunan dan pencopotan alat peraga kampanye yang bukan dalam rangka pelaksanaan kewenangan lembaga peradilan dan KPUD, atau tindakan tersebut di luar rangkaian kegiatan penyidikan polisi atas sangkaan pelanggaran pidana pilkada dalam tahapan pelaksanaan kampanye, maka pihak atau oknum tersebut dapat dianggap telah melakukan tindak pidana pilkada sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 pasal 78 huruf g: “merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain”. Atas pelanggaran ini, pihak atau oknum ini diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu atau paling banyak satu juta rupiah (UU 32/2004 pasal 116 ayat (3)).

Sementara, pihak atau perorangan yang keberatan dengan tindakan pencopotan dan penurunan alat peraga kampanye karena alasan kepemilikan (properti) atau alasan hukum lainnya dalam beberapa pekan terakhir ini, dapat melaporkan pelaku tindakan tersebut kepada Panwasda Pilgub Sulsel 2007. Tetapi bila keberatan atas pencopotan, penurunan, dan pengrusakan alat peraga kampanye tersebut murni karena alasan kepemilikan, yang bersangkutan dapat melaporkan tindakan itu langsung ke kantor kepolisian terdekat berdasarkan ketentuan pidana umum yang berlaku.

Akhirnya, penegakan hukum yang tidak serampangan dalam Pilgub Sulsel 2007, dengan sendirinya akan mempertinggi kualitas pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel ini yang baru pertama kali dipilih langsung oleh warga Sulsel pada tanggal 5 Nopember mendatang.
Makassar, 11 September 2007

Dimuat pada Harian TRIBUN TIMUR (http://www.tribun-timur.com/view.php?id=49188&jenis=Opini) edisi 20 September 2007 (Last Access: 10/31 2007)

Penulis: Anggota KPU Kota Makassar 2004-2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim