SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Kamis, 23 Juni 2005

POLISI INDONESIA










###

Polisi Dipercaya

Saya pernah menghitung, ketika saya berinteraksi dengan 10 orang polisi (Polisinya Indonesia), saya menemukan bahwa ada 11 orang dari 10 orang polisi itu yang tidak jujur. Sementara dari 10 itu, ada delapan (8) orang yang tidak bisa dipecaya, dan sisanya, yang 2 orang itu, belum tentu bisa dipercaya.

###

Pasal Rp 50 ribu

Ucapan teman saya di Jakarta tentang polisi mengagetkan saya. Saya menumpang di mobilnya ketika sedang melintas di Jl. Imam Bonjol, Jakarta. Di perempatan jalan menuju Jl. Rasuna Said, seorang pengendara motor yang menerobos lampu merah dicegat oleh polisi lalulintas yang berjaga di persimpangan itu.

"Pasti pengedara motor itu didakwa Pasal 50," ujar temanku dengan enteng sambil melintas ketika lampu hijau sudah menyala. Padahal, teman saya ini hanya tamat SMP. Lagi pula, ia juga tidak mengerti soal hukum, apalagi soal hukum yang mengatur lalulintas. Saya bergumam dalam hati, apa yang ia maksudkan "Pasal 50" itu. Saya yakin, bukan itu yang ia maksudkan. Saya pun menyakan tentang maksud "Pasal 50" itu.

"Pasal 50 itu yang berlaku sekarang. Angkat sudah termasuk potongan inflasi dari Pasal 25 pada tiga tahun sebelumnya. Pasal 50 itu adalah sebutan lain dari pecahan uang Rp 50.000,- atau lima puluh ribu rupiah," katanya menjelaskan.

###

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim