Kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di sejumlah daerah menuai masalah. Di Bali, kampanye partai berlambang matahari terbit ini dihentikan, sementara di
Penghentian kampanye PAN di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Senin (15/3) dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali setelah menerima laporan dari Ketua Panwaslu Denpasar, I Made Raka Suarna bahwa PAN menggunakan pasar sebagai tempat kampanye.
Penghentian itu dilakukan mengingat pasar adalah fasilitas milik pemerintah, sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai ajang kampanye partai politik (parpol). Akibat kampanye itu pula, PAN dinilai telah melanggar pasal 35 huruf (g) dan pasal 43 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat No 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu.
Sementara pengurus PAN Kota Makassar mendapat teguran dari KPU Makassar karena partisannya melakukan konvoi di luar rute yang ditetapkan dan tidak mendapat pengawalan pihak kepolisian.
"Kami terpaksa menegur pengurus PAN
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan
”Show of Force”
Sementara di Malang, PAN tampil dengan
Pelaksanaan kampanye yang dipusatkan di stadion luar Gajayana itu benar-benar dimanfaatkan PAN untuk show of force, seakan menjawab tantangan partai besar lain yang sebelumnya juga menghadirkan ribuan massa, seperti PDIP, Partai Golkar, PKB dan PPDI.
Stadion Gajayana dihadiri
Dalam orasinya sekitar 20 menit, Amien lebih menyoroti kondisi masyarakat sekarang dan masalah korupsi yang sudah merajalela.Amien juga berpesan kepada massanya, jika ada partai yang menjelang pencoblosan membagi-bagikan uang, sebaiknya diterima saja. Tetapi tidak usah mencoblos partainya, sebab uang yang dibagikan itu sebenarnya adalah uang rakyat yang dicuri.
Kampanye PAN kemarin juga dimeriahkan oleh pentas seni, mulai dari musik jaran kepang, campur sari, barongsai dan reog ponorogo.
Usai kampanye, ribuan
Sumber: Sinar Harapan Online (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0403/16/nas04.html)
Last Access: 23 Maret 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar